SKOR News, Mamuju || Sulbar - Tiga mantan narapidana koruptor lingkup Pemda Kab. Mamuju masih berstatus ASN aktif dan menerima gaji serta tunjangan stelah ditetapkan pidananya dengan putusan pengadilan (incraht).
Hal tersebut "mengangkangi" Pasal 17, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun, 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan peraturan turunan UU. 5/2014 tentang ASN (Terakhir dirubah dengan UU 20/2023).
Pasal 17, Peraturan BKN 3/2020:
Sumber: LHP BPK
Diketahui, masih terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada Tiga Pegawai yang menjalani (telah selesai) menjalani masa penahanannya, senilai lebih Rp 100 Juta.
Berikut, skornews mengutip catatan dalam LHP BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat atas LKPD Pemkab. Mamuju, TA. 2024:
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara dan Operator Gaji Badan Kesbangpol diketahui bahwa pembayaran gaji pegawai a.n. Hmk terlambat dihentikan, yaitu dua bulan setelah putusan pengadilan terbit, yang disebabkan Badan Kesbangpol terlambat memperoleh informasi putusan pengadilan pegawai tersebut.
Bendahara dan Operator Gaji Badan Kesbangpol juga tidak mengetahui jika pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara pembayaran gajinya dan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir.
Berdasarkan wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian dan Bendahara Dinas PMD diketahui bahwa Dinas PMD belum melakukan pemberhentian gaji atas pegawai an. JDk karena tidak mengetahui ketentuan dan mekanisme pemberhentian gaji dan tunjangan pegawai yang terlibat kasus pidana. Selain itu, Dinas PMD juga tidak memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pemberhentian gaji pegawai tersebut.
Berdasarkan wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Kalumpang diketahui bahwa Kecamatan Kalumpang belum memberhentikan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai a.n. Isd.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Kalumpang tidak memperoleh informasi terkait perkembangan kasus pidana pegawai dan tidak mengetahui mekanisme pemberhentian pembayaran gaji pegawai tersebut.
Berdasarkan wawancara lebih lanjut dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) yang membidangi urusan kinerja dan disiplin ASN, pegawai yang terlibat kasus pidana korupsi tersebut belum dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPP telah memiliki daftar pegawai bermasalah yang terlibat kasus pidana yang
rencananya akan dilakukan pembahasan terkait hukuman disiplin pada rapat penilaian kinerja bersama Sekretaris Daerah. Namun demikian, pembahasan hukuman disiplin dan pemberhentian pegawai yang terlibat pidana tersebut belum dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tidak terdapat pegawai an. JDk dan ISd dalam daftar pegawai bermasalah tersebut. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPP menyatakan tidak mengetahui status hukum pegawai tersebut karena tidak pernah menerima salinan putusan dari Pengadilan maupun pihak lainnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi juga menyatakan bahwa selama ini. BKPP tidak pernah melakukan pemantauan atas perkembangan kasus pegawai yang terlibat masalah pidana.
Lebih lanjut, BKPP belum pernah melakukan
sosialisasi terkait ketentuan hukuman disiplin dan pemberhentian gaji pegawai yang bermasalah kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Mamuju.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk, Kepala Badan Kesbangpol dan Camat Kalumpang, untuk:
***
Jurnalis: nuhroji
Editor: awi
Next:
Berita terkait tatakelola keuangan dan realisasi APBD Kab. Mamuju