29 Sep 2025 | Dilihat: 752 Kali

POKJA-PPK Bersekongkol Pemenang Tender?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Polewali Mandar - CV Barman, Perusahaan pemenang tender Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Hj. Andi Depu di LPSE Kab. Polewali Mandar. Diduga, "bersekongkol" dengan Pokja ULP untuk memenangkan tender. Lalu, CV Barman juga diduga "bersekongkol" dengan PPK untuk megalihkan seluruh pekerjaan kepada kontraktor lain.

 

Faktanya, CV Barman tidak terlibat sama sekali dalam proses pekerjaan sesuai kualifikasi yang dimiliki dan telah dinilai Pokja. Hingga, dinyatakan layak melaksanakan pekerjaan.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Dugaan "persekongkolan" Pokja dan CV Barman hingga menang tender. Karena, pada tender Puskesmas yang diikuti CV Barman, digugurkan Pokja. Karena, penilaian kinerjanya tidak valid. Anehnya, gugur di Proyek Puskesmas justru menang pada proyek RSUD.


Sumber: LPSE Kab. Polman (screen shoot, 28/9/25)


Diketahui, PPK dan Direktur Perusahaan pemenang bersama-sama menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai pihak pemberi dan penerima pekerjaan, lengkap dengan Hak dan Kewajiban serta Sanksi jika terjadi wanprestasi (ingkar).

 

Jika, CV Barman "mengalihkan" seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada kontraktor lain. Hal itu jelas melanggar aturan tentang Pengadaan Barang Dan Jasa yang bahkan mengatur, pemenang tender tidak boleh men-subkan sebagian pekerjaan utama.

 

Sementara itu, PPK dibantu PPTK yang kesehariannya mengawasi pekerjaan dan bertugas mengendalikan kontrak, sepertinya "tutup mata" terhadap proses dan pelaksana pekerjaan. Bahwa, pekerjaan dilaksanakan kontraktor lain dan CV Barman sebagai pemenang tender, tidak menggunakan sumber daya yang dimiliki pada proses pekerjaan.

Sumber: LPSE Kab. Polewali Mandar


Bahwa, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD membutuhkan kualifikasi yang dimiliki CV Barman, tapi dilaksanakan pihak lain yang kemampuan dan kelengkapannya tidak dinilai Pokja. Jika, PPK melakukan pembiaran, maka patut diduga telah berkomplot dengan pemenang tender "mengakali" pekerjaan.

 

Pantauan skornews di lokasi proyek yang dibandrol lebih Rp 2,7 Miliar itu, dipastikan tidak terdapat sumberdaya milik pemenang tender, yang juga telah diakui pemilik perusahaan saat ditemui skornews. Bahwa, pihaknya tidak terlibat dalam proses pekerjaan.

Informasi lain yang dihimpun skornews, pemilik CV Barman juga pernah menjalani vonis pengadilan karena terlibat tindak pidana, kejahatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Kontraktor pelaksana pekerjaan, Mustakim tetap bungkam. tidak menanggapi konfirmasi skornews.

Kabag ULP, Abd. Malik yang dikonfirmasi skornews mengatakan, akan menanyakan kepada Pokja yang menangani. Hingga berita ini ditayangkan, skornews belum menerima klarifikasi dari ULP. *Awi

Next...
Siapa terlibat, kejahatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?