23 Okt 2025 | Dilihat: 807 Kali

Salah Hitung Tunjangan DPRD, Bakeu Salahkan RSUD

noeh21
Direktur RSUD HAJJA ANDI DEPU Kab. Polman, dr. Anita
      

SKOR News, Polman - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Keuangan Pemkab. Polewali Mandar, perlu mendapat perhatian Bupati, H. Samsul Mahmud dan Sekretaris Daerah, Nursaid Mustafa. Untuk, dievaluasi dan dibongkar total.
 

Baca berita terkait, klik disini

 

Hal itu disampaikan sejumlah aktivis, atas kesalahan "telanjang" yang terus berulang setiap tahun dan menjadi langganan temuan Auditor BPK-RI. Misalnya, salah hitung tunjangan DPRD, mengalihkan anggaran Transfer Pusat yang sudah ditentukan penggunaannya, untuk membiayai kegiatan lain. Juga, yang sering berulang adalah kesalahan penganggaran kategori Belanja Jasa dan Belanja Modal (tabolak balek).

 

Kesalahan mulai dari tahap penyusunan RAPBD. Yakni penetapan target PAD yang terlalu tinghi, merencanakan (defisit/utang) yang berharap dapat ditutup dari pendapatan SILPA. Semua meleset, hingga menyebabkan Utang Belanja APBD (defisit/gagal bayar).

 

Melesetnya target rencana defisit (utang). Diduga, salah satunya karena aksi Pokja ULP yang memuluskan "intervensi/mengatur" pemenang tender. Pemenang yamg telah diarahkan, biasanya hanya membuang sedikit dari nilai Pagu/HPS Paket Tender. Sehingga, menghilangkan peluang Pemda memperoleh harga penawaran terendah.

 

Ketidak "mampuan" TAPD dan Tim Keuangan tersebut, terus membebani APBD Polman selama bertahun-tahun. Bahkan, terjadi kesalahan perhitungan Tujangan DPRD yang memboroskan keuangan daerah.

 

Kesalahaan TAPD dan Tim Keuangan terkait KKD itu. Kemudian, melempar "kesalahan" kepada BLUD RSUD. Bahwa, terjadi kesalahan perhitungan Belanja Pegawai BLUD yang menyebabkan KKD Polman, masuk klasifikasi "rendah" sesuai temuan BPK dalam catatan LHP atas LKPD Kab. Polman, TA. 2024.

 

"Tudingan" Badan Keuangan karena kelebihan Rp 22 miliar perhitungan Belanja Pegawai BLUD, dari Belanja Pegawai (ASN) RSUD diluar, Gaji dan Tunjangan. Karena, tidak termasuk dalam kategori Belanja Pegawai yang menjadi acuan (pengurang) menetapkan klasifikasi KKD. Yakni, ditetapkan dengan rumus  (DAU+DBH+PAD)-Belanja Pegawai=KKD.

 

Penelusuran skornews sebelumnya, menguji kebenaran keterangan Kabid Anggaran Bakeu, Miftah Farid. Bahwa, Kabag Keuangan RSUD, Rahmah yang paling mengerti teknis Belanja Pegawai BLUD. Setelah ditemui skornews, Kabag Keuangan dimaksud ternyata tidak mengerti sama sekali. Senada dengan Direktur RSUD, Kabag. Keuangan memastikan, seluruh belanja yang dikeluarkan untuk ASN BLUD, adalah Belanja Pegawai.

 

dan hasil wawancara eksclusif dengan Direktur RSUD, dr. Anita (22/10). Diketahui, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan, Miftah Farid diduga asal lempar tudingan, demi memaksakan KKD masuk klasifikasi (sedang). Untuk, menyelamatkan kelebihan Miliaran Tunjangan DPRD. Agar, tidak direkomendasikan (BPK) melakukan pengembalian ke Kas Daerah.

 

Direktur RSUD Hj. Andi Depu kepada skornews, memastikan. Bahwa, seluruh belanja ASN BLUD diluar Gaji dan Tunjangan (Jasa). Adalah, masuk kategori Belanja Pegawai.

 

"Kami punya sekitar 50 Dokter yang misalnya melakukan tindakan medis (operasi), itu yang dibayarkan jasanya, diluar gaji dan tunjangan," terang dr. Anita.

 

dr. Anita menjelaskan, belanja pegawai sebagaimana target PAD BLUD itu selalu dilaporkan ke Pemeritah Daerah (TAPD/BPKD). Bahkan, target PAD TA. 2024 lalu yang kami rencanakan dan diyakini mampu dicapai, diminta dikurangi saat pembahasan anggaran di DPRD.

 

"Bahkan capaian PAD BLUD, digunakan OPD lain," terang Direktur RSUD.

 

Berdasarkan hal tersebut, susulan perhitungan TAPD melalui Badan Keuangan kepada BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat yang hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Diduga, akan ditolak dan klasifikasi KKD Kab. Polman. Tetap, kategori "rendah". *Awi

Next...
Berapa kelebihan tunjangan DPRD?