SKOR News, Mamuju || Sulbar - Vonis 1 Tahun Penjara oleh pengadilan pada Tanggal, 21 Juni 2024 lalu. Karena, Jalaluddin Duka (Kadis Dikpora Kab. Mamuju, saat itu) terbukti bersalah melanggar UU tentang Tindak Pidana Korupsi, seharusnya menjadi landasan Pemda Kab. Mamuju merekomendasikan pemecatan (PTDH) tanpa hak pensiun.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2023 tentang ASN.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila, "Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," bunyi pasal 52, ayat 3, huruf (i), UU. 20/2023.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Alih-alih dipecat, Jalaluddin Duka bahkan memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab. Mamuju untuk mengikuti "Fit Job" Eselon II (JPT Pratama) di lingkup Pemrov. Sulawesi Barat. Untungnya, Pertimbangan Teknis (Pertek) dibatalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Tanggal, 19 Juni 2025 setelah disorot pemberitaan. Disaat, Jalaluddin Duka sedang menunggu pengumuman hasil "Fit Job".
Baca berita sebelumnya, klik disini
Diketahui, Jalaluddin Duka mengikuti "Fit Job" diduga melampirkan kelengkapan dokumen sebagai pejabat eselon II, Kepala Dinas PMD Kab. Mamuju. Diberitaan sebelumnya, Jalaluddin Duka tidak sedang menjabat Kepala Dinas PMD.
Informasi yang berhasil dihimpun skornews, Jalaluddin Duka merupakan Paman (Kandung) Bupati Mamuju, Sitti Sutina Suhardi.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Bupati Mamuju belum merespon konfirmasi skornews, hingga berita ini ditayangkan.
***
Jurnalis: Nuhroji
Editor: Awi