SKOR News, Mamuju - Surat Keputusan (SK) Gubernur (Pj.) Sulawesi Barat tentang pemberhentian Kepala Biro Pemerintahan Dan Kesejehateraan Rakyat, Drs. H. Moh. Saleh Rachim, M.Si serta Demosi (Penurunan jabatan) dari eselon 2 ke eselon 3 diduga terjadi maladministrasi berat dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik good governance.
Pasalnya, SK pemberhentian yang ditandatangani Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif tertanggal, 4 Januari 2024 itu tidak disampaikan langsung dan tidak diketahui Karo Pemkesra. Tapi, hanya diposting di akun Srikandi Pemrov dengan mention staf pemkesra.
Moh. Saleh baru mengetahui hal tersebut pada tanggal, 15 Januari dari stafnya. Karo Pemkesra yang merasa tidak dihargai dan tidak melakukan kesalahan, baik adminstrasi maupun merugikan keuangan negara, melayangkan surat keberatan tertanggal, 16 Januari 2024 kepada Gubernur, tembusan Menteri Dalam Negeri.
Anehnya, pada tanggal 8 Januari 2024 Pj. Gubernur masih menugaskan Moh. Saleh mempersiapkan pelantikan Pj. Bupati Polewali Mandar dan Kab. Mamasa sebagai Karo Pemkesra dan masih menandatangani sejumlah dokumen terkait kegiatan persiapan pelantikan, baik itu perjalanan dinas maupun penggunaan anggaran yang melekat di Pemkesra sebagai OPD Pelaksana (leading sector).
Ketum LSM LKPA, Zubair menyoroti bobroknya tatakelola pemerintahan sejak dijabat penjabat Gubernur. Belum lagi, pemberhentian Sekda Kab. Polman yang tiba-tiba dan diduga administrasinya ditandatangani di hari libur, itu pun juga disetujui Pj. Gubernur. Padahal, masa pensiun Sekda Polman, Andi Bebas tinggal beberapa bulan lagi.
"Mereka kalau cuma datang "merusak" tatanan dan nilai-nilai mala'biq di tanah Sulbar ini, mending pulang saja ke Jakarta," tegas Zubair dan berjanji akan langsung menggelar aksi demonstrasi.
Zubair menambahkan, jika merujuk SK pemberhentian Karo Pemkesra tertanggal, 4 Januari, berarti seluruh dokumen yang telah ditandatangani Moh. Saleh sebagai Karo Pemkesra kaitannya dengan persiapan dan pelaksanaan pelantikan Pj. Bupati Polewali Mandar dan Kab. Mamasa bisa diartikan cacat administrasi dan tidak sah.
"Prov Zudan itu cuma Penjabat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Gubernur sebelumnya. termasuk mutasi, kecuali ada ijin tertulis dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Permendagri 4/2023 Pasal 15. khusunya, ayat 2 dan 3," tutur Zubair, (16/1).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fachrullah belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditanyangkan. *Awi
Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya