SKOR News, Polman || Sulawesi Barat - Realisasi sejumlah paket pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kab. Polewali Mandar yang bersumber dari DAK TA. 2024, tidak selesai hingga akhir Tahun Anggaran (TA).
Sejak awal, proses pengadaan telah menuai polemik. Sebelumnya, paket pekerjaan seyogyanya dilakukan dengan sistem tender melalui ULP, LPSE. Namun, jelang berakhirnya batas waktu dimulainya pekerjaan, Dinas PUPR merubah metode pengadaan menjadi e-purchasing, pemilihan penyedia dengan sistem e-katalog.
Perubahan metode pengadaan menyebabkan penentuan dan penetapan penyedia menjadi kewenangan penuh PPK Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, tidak lagi melibatkan panitia (Pokja) di ULP dengan sistem tender.
Diduga, perubahan dadakan metode pengadaan karena jajaran ULP Kab. Polman memegang prinsip transparan dan profesioanal dalam persaingan teder, tidak melayani intervensi pengarahan pemenang kepada rekanan tertentu.
Gayung bersambut, PPK paket pekerjaan SPAM dengan sistem e-katalog hanya butuh waktu Satu hari Kerja melakukan proses pengadaan. Mulai dari pengumuman di RUP, Pemihan Penyedia dan Kontrak pekerjaan dilaksanakan di tanggal sama (Satu Hari). Bahkan, terdapat paket pekerjaan yang dimumkan di RUP padahal sebelumnya telah dilakukan tandatangan kontrak dengan rekanan pelaksana pekerjaan.
Dinas PUPR menjelaskan
Pengumuman RUP melalui aplikasi SYRUP LPSE pada Bulan Maret itu adalah dengan sistem Tender, sejumlah rekanan telah siap bersaing dengan penawaran terbaiknya melalui Paniti (Pokja) ULP.
Perubahan metode pengadaan menjadi e-purchasing dengan proses Satu Hari Kerja, jelas melanggar prinsip dan tujuan Pengumuman RUP yang seharusnya memberi cukup waktu kepada calon penyedia dan rekanan untuk ikut berkompetisi.
Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yang menggunakan sistem e-katalogpun dimanipulasi. Dalam Peppres No. 54 tahun 2010 (dan perubahannya) sebagai dasar hukum proses PBJ, dilanggar dengan malakukan atau menandatangani kontrak pekerjaan di hari yang sama pada saat RUP diumumkan.
PA, KPA dan PPK selaku pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa wajib berpedoman pada Perpres tentang PBJ. Jika dilanggar, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) menyediakan informasi yang jelas dan terstruktur mengenai rencana pengadaan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memahami proses pengadaan
Dengan adanya RUP, proses pengadaan menjadi lebih transparan karena rencana pengadaan dapat diakses oleh publik. Ini memungkinkan publik untuk memantau pelaksanaan pengadaan dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *Awi