25 Okt 2025 | Dilihat: 324 Kali

Penambang Liar Hindari Pajak

noeh21
Lokasi penimbunan
      

SKOR News, Polman - Pelaku Usaha Tambang Batuan (Galian C) tanpa izin di sejumlah tempat, ditimbun di daerah Wanomulyo.

 

Informasi yang dihinpun skornews dari sumber kredibel. Mengatakan, telah ratusan truck batuan yang diangkut dari sejumlah lokasi penambangan. Baik ditambang sendiri, maupun membeli dari penambang lain.

 

Pelaku usaha liar itu, juga merupakan pengusaha yang cukup dikenal di daerah Wonomulyo.

 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, (21/10). Bos tambang H. "A" tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

 

Penelusuran skornews terkait data perusahaan terdaftar yang melakukan usaha pertambangan batuan di Kab. Polewali Mandar. Tidak ditemukan nama perusahaan, maupun lokasi tambang dimaksud.

Pembelian material tambang batuan dari Penambang lainnya, juga tidak dibenarkan. Karena, kebanyakan Pelaku Usaha terdaftar hanya memliki izin (IUP-OP), tanpa mengantongi izin (IPP).

 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak Badan Pendapatan Daerah Kab. Polman mengatakan, kami tidak mengetahui dan tidak ada kontribusi pembayaran pejaknya ke Pemda. *Awi

 

Next...

Nantikan liputan lengkapnya