SKOR News, Jakarta - Merencanakan pembiayaan utang, bukan soal keberanian "ugal-ugalan" Kepala Daerah. Tapi, pendapatan daerah mampu atau tidak. Apalagi, jika tujuannya untuk kepentingan terselubung. Misalnya bayar utang politik, atau balas jasa politik. Apalagi, dendam politik saat pilkada. Dengan, mengalokasikan pinjaman utang tidak adil dan proporsional. Atau, merealisasikan APBD hanya ke Desa-Desa pemenang saat Pilkada. Melalui, Program BKK Desa di tahun awal menjabat.
Penelusuran skornews, kebutuhan pembangunan daerah seringkali lebih besar dari kemampuan APBD dalam Satu Tahun. Di titik itulah, pembiayaan pinjaman utang menjadi pilihan. Tapi, pembiayaan bukan jalan pintas yang dilakukan "bar-bar" (tanpa pembahasan, red).
Ada aturan, serta rambu-rambu yang harus dilewati. Yakni mengukur kondisi fiskal, menghitung batas pinjaman utang yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangnan mendesak yang memberikan manfaat produktif jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan sumber skornews dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. Menurutnya, rencana utang harus dikaji secara detail dan dibahas bersama DPRD. Tujuannya, menjadi alat mempercepat pembangunan. Tetapi, tidak menjadi beban APBD pada tahun-tahun berikutnya dan generasi yang akan datang.
"Kaji betul-betul rencana pembiayaan pinjaman utang dan bahas secara detail dan tuntas bersama DPRD," terang sumber Ditjen PK.
Terpisah
Pinjaman utang Pemprov. Sulawesi Barat ke PT SMI yang dianggarkan Rp 2 Miliar dalam APBD 2026 dan terealisasi Rp 192 Miliar. Tanpa, melibatkan seluruh anggota DPRD dalam pembahasan resmi dan terbuka. Sehingga, sejumlah Anggota, Pimpinan DPRD dan Pimpinan Komisi. Tidak mengetahui, rencana pembiayaan pinjaman utang itu pernah dibahas.
"Tidak tau, saya tidak pernah terlibat dalam pembahasan. Tapi, tiba-tiba ada dalam batang tubuh APBD 2026," terang sejumlah Anggota DPRD kepada skornews.
Jika, ternyata tidak pernah dibahas. Maka, persetujuan DPRD yang menjadi syarat pengajuan pembiayaan pinjaman utang ke PT SMI, apakah cacat formil dan tidak sah menurut hukum?
Jawaban tersebut diatas, masih mebutuhkan pendapat dari pakar dan tanggapan dari Kementerian serta Lembaga terkait. Laporan resminya, akan ditayangkan skornews pada berita selanjutnya. Terkait, polemik pinjaman utang Pemprov. Sulawesi Barat. *Red-noeh