SKOR News, Polewali Mandar - Penerima PIP bisa anak orang kaya dan pejabat jika yang yang terdaftar di dapodik sekolah adalah istrinya.
Hal itu disampaikan staf Bidang Pendidikan Dan Pengajaran, Dinas Pendidikan Kab. Polman, Made Ali mewakili Kepala Dinas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kab. Polewali Mandar, gabungan LSM, pihak sekolah dan perwakilan orang tua siswa, (4/10).
Kekacauan berpikir pihak Dinas Pendidikan Kab. Polman, dengan membuat norma baru. Padahal, sudah jelas PIP diatur dalam Permendikbud 10/2020 dan Peraturan turunannya Persesjen 19/2024 yang mengatur bahwa penerima PIP adalah siswa miskin dan rentan miskin.
Materi RDP membahas SOP alur pendataan dan buruknya tatakelola Program Indonesia Pintar (PIP) yang penerimanya banyak dari keluarga mampu dan anak ASN yang dilakukan staf Rumah Aspirasi Anggota DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru.
Dalam RDP, pihak Dinas Pendidikan yang tidak menguasai aturan terkait PIP dan pihak Rumah Aspirasi Ratih kewalahan menjawab pertanyaan piah LSM mengkritisi tatakelola PIP dan Anggota DPRD yang ingin menggali kinerja pihak pendata dan realisasi PIP jalur aspirasi dan reguler (dapodik) Dinas Pendidikan. *Awi