20 Nov 2021 | Dilihat: 987 Kali

Warga Keluhkan Inkonsistensi PT BKI, Aktivis: Harus Diinvestigasi

noeh21
Gambar aktivitas kegiatan PT BKI (foto: Soleman Mate)
      
SKOR News, Papua Barat - Kegiatan perusahaan, PT Bangun Kayu Irian (BKI) di wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang membabat hutan kayu masyarakat adat diduga tidak memberikan izin kepada masyarakat lokal berupa izin UMKM (koperasi).
 
Hal itu disampaikan juru bicara masyarakat adat, Soleman Mate yang mewakili aspirasi warga adat Same U, Same T dan Mate Mokos. Soleman juga merupakan tokoh masyarakat kabupaten Maybrat Distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur Selatan, Prov. Papua Barat. Menurutnya, pihak perusahaan telah merusak hutan tidak memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan marga (wilayah adat) yang lain yang juga memiliki hak yang sama.


 
Menurut Soleman Mate, perusahaan seperti ini perlu dievaluasi izinnya karena keberedaannya berpotensi menciptakan konflik antar warga.
 
"Kami meminta agar perusahaan membayar kerusakan hutan akibat pembabatan kayu dan segera meninggalakan wilayah adat kami," kata Soleman Mate dalam keterangan tertulisnya yang diterima skornews, (14/11/21).
 
Soleman melanjutkan, masalah yang kami hadapi karena PT BKI yang menjalankan kegiatan HPH di wilayah hukum adat kami Marga Same U dan Marga Same T serta Marga Mate Mokos. 
 
"Dia (perusahaan) tidak menghormati masyarakat adat yang pernah adakan kesepakatan bersama tokoh adat kami, Thobias Same dengan pihak perusahaan namun perusahaan tidak melibatkan Thobias Same dalam penyelesaian pembayaran hak-hak masyrakat adat yang memiliki tanah pendampingan adat," terang Soleman.

 
Soleman Mate menceritakan, perusahaan telah membuat surat penetapan bahwa Soleman Mate adalah sebagai tokoh masyarakat sekaligus memiliki tanah adat yang berdampingan dengan  bapa Thobias Same dan telah mengirim surat ke perusahaan agar melakukan pembayaran kubikasi kayu 10.000/m3 namun pihak perusahaan tidak merespon.

"Maka dengan ini, saya akan gugat ijin HPH PT Bangun Kayu Irian dan segera keluar dari tanah adat marga same U dan Same T serta Marga Mate Mokos," tegas Soleman
 
Perusahaan juga belum pernah lakukan sosialisasi peraturan HPH Bina Desa Hutan Masyrakat Adat yang diharuskan membuat rumah huni untuk masyarakat adat, pembinaan, perkebunan atau pertanian dan perikanan. 
 
Selain itu, menurut Soleman. Perusahaan juga harus memberikan beasiswa kepada anak-anak pribumi selain lapangan kerja bagi mahasiswa setempat.
 
Ditambahkan Soleman, persoalan utama kami adalah infrastruktur jalan, dari distrik kisor sampai kampung Tahmara lanjut ke womba hingga muara kamundan dimana masyarakat masih menggunakan tranportasi longboat (perahu) dan tidak ada perhatian pemerintah soal itu.

 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, penanggungjawab opersaional PT BKI, Minhoo kepada skornews menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan kegiatan usaha di wilayah adat yang disebutkan Soleman Mate.
 
Hal senada juga diungkapkan pemilik ulayat marga Asiaf Saman Selatan, Yohannes Tammunete  yang juga mengaku sebagai Staf Humas PT BKI. Menurutnya, apa yang disampaikan Soleman Mate tidak benar karena saat ini seluruh warga yang terimbas kegiatan PT BKI telah menerina pembayaran sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
 
"Itu tidak benar, seluruh warga di wilayah kerja PT BKI telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan awal bahkan lebih," terang Yohannes kepada skornews, (17/11).



Pernyataan pihak perusahaan tersebut langsung ditanggapi Soleman Mate, menurut soleman pihak perusahaan berbohong dan akan mengirim bukti berupa foto kegiatan PT BKI di wilayah tanah ulayat mereka.
 
"Saya punya bukti kubikasi kayu di wilayah tanah adat kami, bukti pembayaran pertama namun pembayaran kubikasi selanjutnya, perusahaan tidak memberikan kepada tua marga kami, bapa Thobias Same atau saya sendiri tidak ada," terang Soleman Mate, (17/11). 

 
Aktivis lingkungan dari LKPA, Zubair dan Aktivis LIPAN RI Yandi saat ditemui skornews mengatakan bahwa persoalan ini harus diinvestigasi mendalam dan pemerintah pusat harus memberikan perhatian penuh atas persoalan yang dihadapi warga adat Maybrat di Papua Barat.
 
"Kami secepatnya akan turunkan tim investigasi bersama skornews ke wilayah izin HPH PT BKI," tegas Zubair kepada skornews, (19/11). *Rizki

STOP Press...!
Nantikan Berita penelusuran selanjutnya
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas