SKOR News, Jakarta - Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terakit program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dan kerugian senilai Rp 1,3 triliun, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," kata Dirtipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., Sabtu (18/12).
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *Sri (s:divhumaspolri)