SKOR News, Sulawesi Barat - Masyarakat ramai memprotes surat penolakan DPRD tertanggal, (28/12) terkait surat Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan PPT Pratama tertanggal, (26/12).
Mengangkat dan memberhentikan pejabat pada jabatan tertentu pada lingkup Pemprov. sulbar adalah kewenangan Gubernur yang sifatnya teknokratif dan tidak boleh diintervensi karena diluar tupoksi DPRD.
Terbitnya surat penolakan DPRD tersebut dinilai merusak tatanan bernegara dan mencedarai akal sehat serta dinilai sarat kepentingan politik yang mencampuri kewenangan Pemprov yang bersifat teknis.
Apalagi, jabatan Sekwan saat ini telah dijabat selama 5 Tahun dan butuh dilakukan penyegaran. Bahwa, pejabat yang ditugaskan Gubernur itu merupakan salah satu tokoh pejuang pembentukan Prov. Sulawesi Barat yang dapat menimbulkan kesan buruk publik pada figur tersebut dengan terbitnya surat penolakan yang ditandatangani Ketua DPRD.
Hal itu disampaikan salah seorang aktivis Sulawesi Barat dan meminta jajaran Pemprov jangan mau diintervensi oleh DPRD yang memang bukan urusannya karena sifatnya teknis dan merupakan hak prerogatif Gubernur.
"Gubernur tidak boleh diintervensi, ini sudah menjadi konsumsi publik jangan sampai menimbulkan ketegangan di tahun politik ini," tegas sumber skornews.
Sekda dan Gubernur yang dikonfirmasi skornews belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang juga menolak Surat Gubernur itu saat dikonfirmasi skornews mengatakan bahwa dasar penolakan diatur dalam UU. No. 23/2014, Pasal 202.
"Baca maki UU no 23 2014 pasal 202 biar jelas," terang Ketua FPD DPRD Sulbar, Syamsul Samad saat dikonfirmasi skornews, (31/12).
Ketua FPD tidak lagi menanggapi konfirmasi skornews bahwa UU dimaksud tidak mengatur untuk mencampuri kewenangan Pemda terkait hal-hal yang menyangkut teknis dan merupakan kewenangan sepenuhnya Kepala Daerah. *Awi
***Next...
Nantikan penelusuran skornews, "siapa dibalik terbitnya surat penolakan DPRD"