SKOR News, Polman || Sulbar - Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) dan Dana Oprasional (DO-Pimpinan) DPRD Periode, 2019-2024, Kab. Polewali Mandar diperkirakan boroskan APBD, lebih Rp 10 Miliar.
Hal tersebut adalah angka perkiraan yang dihitung mundur (5 Tahun), dengan menggunakan pendekatan hasil audit BPK-RI dalam LHP atas LKPD Kab. Polewali Mandar, TA. 2024. Bahwa, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2.248.890.000.

TKI, TR dan DO dihitung berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). KKD klasifikasi "Rendah", maka TKI dan TR adalah maksimal Tiga kali Biaya Refresentatif (perbulan) Pimpinan dan anggota DPRD. Sebaliknya, jika KKD klasifikasi "Sedang", maka TKI dan TR adalah maksimal Lima kali Biaya Refresentatif.
Biaya Refresentatif Ketua DPRD perbulan adalah Rp 2,1 Juta, Wakil Ketua sebesar Rp 1,680 Juta dan Anggota DPRD sebesar Rp 1,575 Juta.

Klasifikasi KKD ditetukan mengunakan rumus, KKD= (PAD+DAK+DBA)-Belanja Pegawai. Jika, hasilnya lebih Rp 300 M. Maka, KKD masuk klasifikasi "Sedang". Jika, hasilnya kurang dari Rp 300 M., maka KKD masuk klasifikasi "rendah". TA. 2024, KKD Kab. Polman adalah, lebih Rp 270 M.
Berdadarkan LRA Kab. Polman, TA 2024. TKI, TR dan (DO-Pimpinan) dibayarkan sebanyak Lima kali Biaya Refresentatif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berarti, ada kelebihan bayar Dua kali Biaya Refresentatif setiap bulannya.

Khusus DO Pimpinan DPRD, untuk KKD klasifikasi "rendah" dibayarkan maksimal Dua kali Biaya Refresentatif perbulan (untuk Ketua) dan maksimal Satu Setengah kali Biaya Refresentatif untuk Wakil Ketua. LRA 2024, dibayarkan Empat kali perbulan.
Khusus tunjangan Ketua DPRD, Jupri Mahmud (saat itu). Diduga, menerima kelebihan pembayaran tunjangan, sebesar lebih Rp 500 Juta selama periode (2019-2024). Jika, dihitung berdasarkan hasil audit TA. 2024, dengan perkiraan hitungan mundur selama 5 Tahun.

Kelebihan Tunjangan Reses - Sumber: LHP BPK atas LKPD Kab. Polman, TA. 2024
Anggota DPRD, periode (2024-2029) juga menerima kelebihan bayar TKI, TR dan DO-Pimpinan (September-Desember, TA. 2024), sebesar Rp 821.730.000 dan masing-masing Anggota DPRD sebesar Rp 17.850.000. *Awi