21 Ags 2025 | Dilihat: 2173 Kali

Kepala Bapenda: Ini Keuntungan Wajib Pajak Atas Penyesuaian NJOP

noeh21
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Poman, Alimuddin, M.Si.
      

SKOR News, Polman || Sulbar - Penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan metode Reklasifikasi, akan memberi manfaat bagi Wajib Pajak, sebagaimana disampaikan sebelumnya. Manfaat dimaksud, antara lain:

 

Meningkatkan Nilai Properti

  1. Penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai aset pemilik tanah, secara administratif
  2. Properti yang berada di wilayah dengan NJOP tinggi, cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi atau dijadikan jaminan kredit perbankan

Peningkatan Transparansi dan Keadilan Pajak

  1. Penyesuaian NJOP secara berkala akan memastikan, bahwa nilai properti yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, lebih mendekati nilai pasar yang sebenarnya
  2. Memberi kepastian dan keadilan kepada wajib pajak, untuk membayar pajak sesuai nilai riil properti yang dimiliki
  3. Mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam merencanakan pembangunan kota. Serta, memberi kepastian kepada masyarakat untuk memahami dasar perhitungan pajak

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa dari 242.000 objek PBB, yang mengalami perubahan nilai (Pajak Terutang) atau PBB hanya 113.000 objek. Sementara itu, masih ada 129.000 objek yang tidak mengalami perubahan. 

 

"129.000 Objek Pajak itu, tetap dalam (Pajak Terutangnya) atau PBB, senilai Rp 15.000. Dapat diasumsikan bahwa, nilai PBB Rp 15.000 ini adalah kelompok masyarakat dengan nilai properti (Tanah mapun Bangunan) yang relatif kecil atau rendah," terang Kepala Bapenda, Alimuddin M.Si menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui skornews, (21/8). *Awi