SKOR News, Polman || Sulbar - Penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan metode Reklasifikasi, akan memberi manfaat bagi Wajib Pajak, sebagaimana disampaikan sebelumnya. Manfaat dimaksud, antara lain:
Meningkatkan Nilai Properti
Peningkatan Transparansi dan Keadilan Pajak
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa dari 242.000 objek PBB, yang mengalami perubahan nilai (Pajak Terutang) atau PBB hanya 113.000 objek. Sementara itu, masih ada 129.000 objek yang tidak mengalami perubahan.
"129.000 Objek Pajak itu, tetap dalam (Pajak Terutangnya) atau PBB, senilai Rp 15.000. Dapat diasumsikan bahwa, nilai PBB Rp 15.000 ini adalah kelompok masyarakat dengan nilai properti (Tanah mapun Bangunan) yang relatif kecil atau rendah," terang Kepala Bapenda, Alimuddin M.Si menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui skornews, (21/8). *Awi