25 Ags 2025 | Dilihat: 296 Kali

Integritas Tim Pendata Bapenda Wujudkan Keadilan Pajak

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Polman || Sulbar - Kenaikan tarif PBB hasil pemutakhiran data objek pajak, ditentukan berdasarkan penilaian (subjektif) Tim Pendataan Bapenda yang menilai faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan pajak.

 

Bapenda menjelaskan, kenaikan signifikan tarif dipengaruhi luasan bangunan serta material bangunan yang digunakan. Mulai dari lantai, dinding, atap dan bahan bangunan lainnya.

 

Subjektivitas tim pendata Bapenda menjadi pertaruhan terciptanya keadilan pajak. Bahwa, seluruh objek pajak harus dihitung sama, ada transparansi indikator yang mempengaruhi kenaikan tarif PBB secara adil terhadap semua Wajib Pajak.

 

Menurut pihak Bapenda, Wajib Pajak yang mengalami kenaikan tarif hingga lebih 1.000%, karena sebelumnya hanya membayar pajak Bumi. Kemudian, pada Tahun 2025 setelah dimutakhirkan, dikenakan pajak Bangunan. 

 

Bapenda menjelaskan, sejumlah Wajib Pajak yang mengalami kenaikan tarif PBB diatas 1.000%, telah melunasi pembayaran pajaknya. 

 

Perbandingan kenaikan pembayaran pajak antar beberapa objek pajak yang diminta skornews, hingga kini belum dipenuhi pihak Bapenda. *Awi