SKOR News, Polman - Masuki hari ke-3 Masa Sanggah (6 hari), belum satupun peserta yang memasukkan sanggahan, pada proses Tender Paket pekerjaan Belanja Modal TPST Binuang (Amola) dan Sattoko pada Dinas LHK, dengan nilai HPS Rp 3,8 Miliar, akan segera berakhir.
Pihak CV Rajawali mengatakan, Kami masih pertimbangkan apakah akan menyangggah atau tidak. Pengalaman selama ini peluangnya kecil. Apalagi, jika ada "intervensi/pengaturan" dari awal.
CV Rajawali Arta Bartrindo adalah peserta tender dengan nilai penawaran terendah (peringkat I), sebesar Rp 3,526 Miliar. Namun, digugurkan dokumen administrasinya dan memenangkan peserta dengan penawar di peringkat ke-3, (PT/CV) Sultan Alauddin dengan nilai penawaran sebesar Rp 3,754 Miliar (termasuk Tiga penawar di peringat 2-4 dengan nilai penawaran nyaris sama).
Managemen CV Rajawali saat ditemui skornews (2/10) mengatakan. Harusnya, kalau Tim Pokja ULP ragu dengan nota pembelian Mesin Las yang kami lampirkan, kenapa tidak lakukan klarifikasi ke kami sebagai penawar terendah. Bahwa faktanya, alatnya ada dan Pojka bisa mengecek biar tau bahwa peralatan yang dimaksud benar ada dan siap digunakan.
Satu lagi dokumen yang menjadi alasan pokja menggugurkan kami adalah, pengalaman kerja pelaksana lapangan. Bahwa, yang kami lampirkan adalah pengalaman sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan konstruksi. Sedangkan yang dinilai adalah, pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Bahwa, pengalaman sebagai konsultan pengawas masih berkaitan erat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pekerjaan konstruksi, dalam proses pengadaan barang/jasa. Justru, hasil kerja pelaksana pekerjaan itu diawasi dan ditentukan sesuai/tidaknya dengan RAB oleh Konsultan Pengawas.
Aktivis senior dari LSM LKPA, Zubair saat dihubungi skornews (2/10) berharap, kredibilitas Kepala DLHK, Muh. Jumadil sebagai KPA/PPK dan Kepala Bidang Penataan DLHK, Ilyas Gani sebagai PPTK kegiatan Belanja Modal TPST Binuang-Sattoko, betul-betul memeriksa kelengkapan perusahaan pemenang sebelum tandatangan kontrak. Agar, tercipta keadilan pada semua peserta tender dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jika, ternyata ada "pengaturan" pada proses tender.
"Sesuai aturan, PPK dapat menolak hasil tender Pokja ULP, Jika ditemukan ada ketidak sesuaian kelengkapan perusahaan pemenang. Lalu segera, evaluasi ulang mengingat sisa waktu tahun anggaran berjalan sudah mepet," terang Zubair.
Zubair mengatakan, peserta dengan penawar terendah, jika "dicarikan cara digugurkan" sama saja dengan menghambat Pemerintah Daerah memperoleh SILPA lebih Rp 200 Juta, dari selisih antara HPS dengan nilai penawaran. *Awi
Next...
Nantikan penelusuran skornews