SKOR News, Polman||Sulbar - Peserta penawar peringkat 1 pada tender pekerjaan pembangunan TPST Binuang, CV Rajawali Arta Bartrindo resmi menyanggah Pokja ULP, jelang berakhirnya masa sanggah (Pukul, 08:00 - 6 Oktober 2025).
CV Rajawali menjawab alasan Pokja ULP menggurkan Dua kelengkapan dokumennya dan menyesalkan proses pengadaan itu. Karena, Pokja tidak pernah melakukan klarifikasi atas keraguan mereka. Padahal, CV Rajawali adalah peserta dengan nilai penawaran terendah yang akan memberikan kontribusi SILPA kepada Pemerintah Daerah, lebih Rp 200 Juta.
Diduga, Peserta yang dimenangkan Pokja juga melanggar dokumen batas ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Bahwa dalam satu periode waktu berkontrak, Satu Perusahaan (rekanan) hanya boleh melaksanakan, maksimal Lima pekerjaan secara bersamaan.
Sumber: LPSE Kab. Polman
Informasi yang dihimpun skornews. Serta, berkaca pada sejumlah paket tender lainnya. Diduga, ada oknum Pejabat yang mengatur dan melakukan intervensi. Sehingga, Pokja kehilangan independensi dan mencederai prinsip Adil dan Bersaing kepada seluruh peserta tender pembangunan TPST Binuang-Sarttoko, Dinas LHK Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat.
Kabag ULP, Abd. Malik yang dikonfirmasi skornews (6/10) mengatakan, "kami cek dulu ke Pokja".
Berita tersebut diatas, masih memerlukan klarifikasi dari Pokja ULP Kab. Polewali Mandar. Tayangan lengkapnya, akan dilaporkan dalam pemberitaan selanjutnya. *Awi
Next...
Nantikan berita pendalaman, siapa bermain?