07 Okt 2025 | Dilihat: 475 Kali

Langgar SKP, Pidana Menanti Pokja Jika Tetapkan Pemenang

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Pemenag tender paket pekerjaan, Belanja Modal Pembangunan TPST Binuang-Sattoko di ULP Kab. Polewali Mandar, CV Sultan Alauddin tidak lagi dapat melaksanakan pekerjaan. Karena, melanggar ketentuan batas maksimal kemampuan melaksanakan pekerjaan.

 

Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah batas kemampuan suatu Perusahaan melaksanakan pekerjaan dalam Satu periode waktu (bersamaan). Yakni, maksimal Lima pekerjaan untuk Perusahaan Kecil.

 

Penelusuran skornews, CV Sultan Alauddin sedang melaksanakan sedikitnya Lima Paket pekerjaan di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Diantaranya, Kab. Polman dan Kab. Tana Toraja. Serta, Kab. Lain.

 

Jika, CV Alauddin berkontrak (SPK) dengan Dinas LHK Kab. Polman, untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan TPST Binuang-Sattoko. Maka, telah melebihi ketentuan batas maksimal SKP.

 

Pemerhati Jasa Konstruksi dari LPM-PJK, Henry Samosir dalam rilisnya mengatakan, sanksi bagi Pokja ULP jika memenangkan perusahaan yang melanggar batas maksimal SKP (Sisa Kemampuan Paket). Yakni tuntutan pidana, gugatan perdata dan sanksi Administratif.

 

Selain itu, perusahaan yang melanggar batas maksimal SKP juga dapat dikenakan sanksi. Yakni Pembatalan sebagai Calon Pemenang, pencantuman dalam Daftar Hitam dan Jaminan pengadaan dicairkan dan Disetorkan ke Kas Negara.

 

Kabag ULP, Setda Kab. Polewali Mandar, Abd. Malik yang dikonfirmasi skornews (6/10) mengatakan, tidak dapat memberikan tanggapan hingga Pokja menjawab sanggahan perusahaan penyanggah.*awi

Next...
Nantikan berita selanjutnya