14 Jun 2023 | Dilihat: 467 Kali

Kejagung Periksa Saksi Perkara Pembiayaan PT Waskita

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank. 
 
Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
 
Saksi BM (Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia), Saksi RRD (Wiraswasta), Saksi ARA (Wiraswasta), Saksi AA (Wiraswasta), Saksi DKS (Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan), Saksi  DA (Wiraswasta) dan Saksi AR (Manager Financial Trade Solution PT BNI, Tbk.).
 
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka DES.
 
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu(14/06). *Marman (s:puspenkejagung)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas