SKOR News, Bogor - Kejaksaan Agung sita belasan bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada milik terpidana Korupsi dana investasi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, (23/6).
Bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu Satu bidang tanah seluas 1.423 M2, 3.485 M2, 20.310 M2, 6.796 M2, 3.630 M2, 71.800 M2, 15.890 M2, 4.695 M2, 270 M2, 642 M2, 1.805 M2.
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).
Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. *
Marman (s:
kejagung)