SKOR News, Jakarta - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan Tiga tempat terkait korupsi ekspor CPO, (6/7).
Penggeledahan dan penyitaan berlokasi di Kota Medan yaitu kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
"penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di kota Medan yaitu diantara kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35," jelas Tim Penyidik.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset yaitu penggeledahan pada Kantor MMG, berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Kantor PT WG, berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare dan Kantor PT PHG, berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385,3 M., mata uang USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000 dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," terang Tim Penyidik.*
sri (s:
kejagung)