SKOR News, Jakarta - KPK tetapkan tersangka yakni BAP (Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016) dan AH (Direktur PT WDM), terduga korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill Pabrik Gula Djatiroto, PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, (25/11).
Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto, tersangka BAP diduga menyepakati bahwa pelaksana pengadaan tersebut adalah Tersangka AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya.
Tersangka AH diduga membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada BAP dan beberapa staf PTPN XI saat studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Setelah studi banding tersebut, Tersangka BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM.
Tersangka AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 78 M.
Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s.d 14 Desember 2021.
Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.
KPK meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang. KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi. *Awi (sp.kpk)