SKOR News, Polman || Sulbar - BIG Cafe&Resto menyalahi ijin operasional dengan melakukan praktek usaha Discotik lengkap Disc Jockey (DJ) dan menjual Minuman Keras import berkadar alkohol tinggi (30-40%) yang ditemani Ladies (SPG teman nenggak miras pengunjung). Serta, menyediakan jasa "asik-asik" dengan istilah (Voucher Keluar).
Penelusuran skornews pada Dinas PMPTSP Kab. Polman, BIG Cafe & Resto berbadan hukum PT BKP memiliki ijin berusaha (NIB) dari Kepala BKPM melalui Online Singgle Submission (OSS) Tanggal, 29 Desember 2020. Yakni ijin Restoran (KBLI 56101), Minuman Cafe (KBLI 56303) dan Karaoke (KBLI 93292).
Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Polman No. 13 Tahun, 2006 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Khususnya, Pasal 2, ayat (1).
"Dilarang bagi perorangan dan badan hukum memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menawarkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu, membawa dan atau meminum minuman keras/beralkohol".
Skornews telah melakukan liputan investigasi menggunakan tekhnik Immerse Investigation. Hasilnya, minuman import berbagai jenis dan merek telah berhasil didokumentasikan, beserta paraktik discotic dengan DJ pengiring music yang mengajak pengunjung berjoget. Diketahui, praktik tersebut kerap menimbulkan keributan dan perkelahian antar pengunjung BIG. *Awi
Next...
Nantikan tayangan liputan mendalam skornews