28 Mei 2025 | Dilihat: 1037 Kali

ePurchasing Terkesan Penunjukan Langsung, Pakar PBJ: eKatalog Versi 5 Memang Kacau

noeh21
Gambar Ilustrasi proses pengadaan eKatalog
      

SKOR News, Jakarta - Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) dari KM&Partners di Jakarta, Kahalid Mustafa mengatakan, metode e-Purchasing dengan sistem pemilihan penyedia melalui e-Katalog versi 5 memang kacau. Nantinya, akan menggunakan versi 6 sebagai penyempurnaan versi sebelumnya. 

 

Hal tersebut disampaikan Khalid Mustafa merespon pertanyaan skornews atas kacaunya proses pemilihan penyedia dan rekanan pelaksana pekerjaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat.

 

Khalid Mustafa menjelaskan, e-katalog versi 6  telah diperkenalkan sejak Desember 2024. Namun, khusus pekerjaan konstruksi baru akan digunakan pada Bulan Juni/Juli Tahun ini (2025).

 

Ditanyakan skornews, apakah e-Katalog versi 5 masih dapat digunakan saat ini. Khalid menjelaskan, selama masih ada etelasenya tapi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah banyak menghapus etalase yang ada.

 

Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan paket pekerjaan SPAM PUPR Kab. Polman menuai sorotan. Pasalnya, operator Dinas PUPR "over acting" melakukan adit Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi e-purchasing, padahal proses pengadaan telah selesai.

 

Hal tersebut disampaikan PPTK paket pekerjaan SPAM, M. Kamry. Menurutnya, Operator melakukan perubahan (edit RUP) yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

 

Hal itu sontak menuai sorotan aktivis LSM LKPA, Zubair yang mengatakan tidak mungkin operator lancang melakukan perubahan tanpa sepengetahuan Pejabat Pengadaan. Pasalnya, perubahan pengumuman RUP dilakukan pada Delapan Paket Pekerjaan SPAM.

 

Hasilnya, realisasi pekerjaan SPAM juga kacau balau, sejumlah paket pekerjaan tidak selesai hingga berakhirnya tahun anggaran dan hasil pekerjaan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang merupakan tujuan penggaunaan anggaran yang habiskan APBD/APBN lebih Rp 9 Miliar itu. *Awi