SKOR News, Polman - Dua Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Polewali Mandar memiliki nomor surat yang sama, SE itu diterbitkan pada Tanggal 19 Januari dan 11 Juni 2024 yang mengatur tentang penginputan di SIRUP LKPP dan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem e-purchasing.
Sumber skornews menyebutkan bahwa kejadian itu jelas merupakan kesalahan administrasi, pentingnya nomor surat itu untuk mempermudah melakukan monitoring, mengetahui jumlah surat yang telah diterbitkan dan pencatatan administrasi lebih teratur dan tertata, mendukung terciptanya tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih good and clean governmet.
SE Pj. Bupati Polewali Mandar
Terdapat Satu lagi SE Pj. Bupati Polman yang belum dapat ditelusuri nomor suratnya. Tapi, Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima mengaku telah menandatangani dan menyatakan SE tersebut telah diedarkan.
Amburadulnya pencatatan administrasi Pemda Polman diketahui saat rekan wartawan dari media terbitan harian di Sulawesi Barat mempertanyakan soal SE tersebut kepada Plh. Sekretaris Daerah, I Nengah Tri Sumadana dan mengaku akan mengecek perihal suratnya.
Hingga lewat 1x24 jam, Plh. Sekda belum memberikan jawaban perihal surat tersebut. Diduga, pencatatan persuratan tidak dilakukan dengan baik. *Awi