16 Jul 2024 | Dilihat: 810 Kali

Rekanan SPAM Beda Dengan Penyedia Di Etalase LKPP

noeh21
Kantor Dinas PUPR Kab. Polman (foto: gazali)
      

SKOR News, Polman - Delapan paket pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR, Kab. Polman dengan total lebih Rp 9 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024 telah dilakukan penandatanganan kontrak, seluruhnya dilaksanakan oleh penyedia lokal Kab. Polman.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Baharuddin yang juga PPK SPAM didampingi PPTK dan Tiga rekanan SPAM saat ditemui skornews di kantor Dinas PUPR Kab. Polman, (15/7).

 

Anehnya, pada saat tandatangan kontrak, terdapat paket pekerjaan yang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mencapai 170 Hari kalender. Sementara, Tahun Anggaran (Berjalan) 2024 tersisa hanya 168 hari, itupun proses pekerjaan belum juga dimulai.

 

Pengakuan dari Tiga rekanan pelaksana pekerjaan SPAM, seluruh rekanan tidak memiliki etalase di LKPP, mereka menggunakan etalase sektoral kementerian dengan mengajukan permohonan kepada penyedia barang.

 

Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), yang juga Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian mengatakan. Agak aneh jika memakai etalase kementerian karena pasti menggunakan standar satuan harga kementerian. 

 

"Kok bisa pake etalase kementerian, standar satuan harganya pasti berbeda dengan standar harga daerah di Kab. Polewali Mandar. Harusnya, gunakan etalase lokal," terang Rudy Alfian saat dihubungi skornews, (15/7).

 

Menurut Rudy, tidak semua proses pengadaan bisa dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan metode e-purchasing. Kecuali, pengadaan barang. 

 
Rudy Alfian menjelaskan, pekerjaan konstruksi sebaiknya tetap dilakukan dengan metode tender LPSE. yang bisa dilakukan dengan sistem e-katalog hanya pekerjaan konstruksi yang memiliki prototype baku, misalnya pembangunan beberapa puskesmas dengan type dan RAB yang sama.
 

"Kalau pembangunan SPAM, pasti berbeda-beda kebutuhan, beda ukuran dan beda juga RAB nya pada setiap titik lokasi pembangunan," terang  Rudy. 

 

Hal tersebut diduga melanggar prinsip pengadaan yang efisien, akuntable, transparan dan memberikan peluang yang sama kepada penyedia untuk berkompetisi. 

 

"Perlu dipertanyakan, bagaimana cara PPK mengetahui dan menunjuk rekanan. Sementara, pelaksana pekerjaan pembangunan SPAM tidak memiliki etalase di e-Katalog LKPP," *Awi

 

Next.... Nantikan penelusuran

"Bocor Kasar" pengaturan PPK tunjuk penyedia dan rekanan SPAM

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas