01 Nov 2024 | Dilihat: 498 Kali

Kadis DTPHBUN Sulsel Akali Pengelola Pengadaan Pupuk?

noeh21
Gbr. Ilustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Selatan - Ratusan Miliar pengadaan pupuk DTPHBUN Prov. Sulsel dikelola pejabat tidak kompeten mengendalikan proses Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ).

 

Pengguna Anggaran (PA) pengadaan pupuk TA 2023-2024, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan (DTPHBUN), Imran Jausi "mengakali"  hal tersebut dengan menugaskan Kepala Bidang PSP menjabat KPA sekaligus PPK. 

 

Pejabat Pengadaan wajib bersertifikat kompetensi PBJ diatur dalam Perpres 16/2018 (dan perubahannya) tentang PBJ dan Surat Edaran Kepala LKPP 1/2024 tentang kewajiban Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (PPBJ) bersertifikat kompetensi.

 

Lebih lanjut, SE Kepala LKPP membolehkan PA menunjuk KPA sekaligus PPK meski tidak memiliki sertifikat kompetensi PBJ. Tapi, hal itu dilakukan jika di SKPD yang dipimpinnya tidak ada pengelola pengadaan bersertifikat dan tidak ada PPBJ bersertifikat di SKPD/OPD lain yang bisa "dipinjam" mengelola pengadaannya.

 

Meski Pemprov. Sulsel kekurangan JF PPBJ bersertifikat. Namun, masih memeliki sejumlah PPBJ bersertifikat kompetensi yang tidak sedang bertugas mengelola pengadaan. Salah satunya, Sekretaris DTPHBUN.

 

Resiko menugaskan pengelola pengadaan kepada pengelola yang tidak bersertifikat kompetensi PBJ adalah kacaunya tatakelola pengadaan dan banyaknya temuan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta dapat berakibat azas manfaat dari pengeluaran APBD tidak terpenuhi.

 

Berkaca dari pengadaan pupuk tahun 2023 lalu, DTPHBUN mengelola lebih Rp 350 Miliar APBD untuk pengadaan pupuk yang dikelola pejabat tidak bersertifikat kempetensi. Resikonya, Puluhan Miliar kerugian APBD ditemukan Auditor BPK, pupuk disalurkan tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan.

 

Tahun 2024, PA Kepala Dinas TPHBUN kembali menugaskan pejabat yang sama mengelola pengadaan pupuk. 

 

Pakar PBJ dari KM&Partners Jakarta, Khalid Mustafa menceritakan pengalamannya. Bahwa, dirinya sering diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan Tipikor terkait PBJ, Ia mengatakan bahwa ada Tiga hal yang menyeret pejabat pengadaan menjadi terdakwa dan terpidana kasus pengadaan:

  1. Tersandera perintah atasan
  2. Bodoh
  3. Jahat

Khalid menjelaskan, pelanggaran paling banyak terjadi karena pejabat pengadaan mengikuti perintah atasan yang melanggar aturan PBJ. Kemudian, pejabat pengadaan tidak memahami aturan PBJ (bodoh). Terakhir, Pejabat pengadaan memang punya niat jahat mengakali proses pengadaan. 

 

Terkait penunjukan pejabat tidak kompeten mengelola kegiatan pengadaan pupuk, Kepala Dinas TPHBUN tidak menaggapi permintaan konfirmasi skornews. *Jurnalis: Nuhroji || editor: Awi

 

Next... 

Nantikan berita penelusuran selanjutnya