SKOR News, Sulsel - PT Lampoko Ternak Indonesia (LTI) rekanan DTPH-BUN Prov. Sulsel pada pengadaan pupuk organik cair, merek "Lampoko Biourine" TA. 2023. Belum menyelesaikan seluruh temuan BPK-RI atas kerugian negara yang mewajibkan mengganti seluruhnya, sesuai nilai pagu pengadaan PT LTI, Total Loss.
Sebelumnya, owner PT LTI Nasir Muhammad mengatakan telah menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi BPK-RI, sesuai suratnya yang dikirim ke DTPH-BUN Tertanggal, 17 Oktober 2024. Faktanya, hingga kini, PT LTI belum melaksanakan seluruh temuan sesuai rekomendasi BPK.
Pernyataan itu disampaikan PPK, Mario Mega saat ditemui skornews di ruang kerjanya, DTPH-BUN (21/11). Menurut Kabid PSP, PT LTI baru menindaklanjuti sebagian. Tapi, itu juga belum diakui karena belum dilaksanakan sesuai aturan penggantian barang yang harus didampingi PPK, Tim PPBJ bersama pihak Inspetorat.
"Belum, karena rekomendasi BPK adalah mengganti seluruh volume pengadaan total loss," terang Mario Mega.
Mario Mega menambahkan, saya juga sudah berkali-kali memberikan teguran kepada Penyedia PT LTI namun tidak diindahkan.
"Saya sudah minta Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan proses penegakan hukum terkait hal itu, kalau sudah Aparat Penegak Hulum (APH) yang perintahkan, mau tidak mau PT LTI harus laksanakan," terang PPK Mario Mega.*Awi