20 Jun 2025 | Dilihat: 2524 Kali

Kepala BKD Sulbar: Saya Tidak Tau Jalaluddin Pernah Divonis Penjara

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Jalaluddin (Mantan Kadis Dikpora Kab. Mamuju) saat ini masih bestatus ASN aktif, bahkan termasuk dalam 22 nama Pejabat Eselon 2 yang diusulkan Pemprov Sulawesi Barat dan mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negera untuk mengikuti "Fit Job" Eselon 2, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, (JPT Pratama).

 

Jalaluddin yang telah selesai menjalani hukuman penjara atas vonis pengadilan karena terbukti melanggar UU Tipikor, diduga mengikuti "Fit Job" menggunakan rekomendasi dari Pemkab. Mamuju sebagai Kepala Dinas PMD (eselon 2).

 

Kepala BKD Prov. Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan yang dihubungi skornews (18/6), mengaku tidak mengetahui jika Jalaluddin pernah divonis penjara oleh Pengadilan karena kasus Tipikor.

 

Bujaeramy juga mengatakan akan mengecek dokumen yang digunakan sebagai pejabat Eselon 2.

 

"Kami cek dulu datanya, apakah menggunakan rekomendasi sebagai Kepala Dinas PMD, Kab. Mamuju. Nanti kami informasikan," kata Kepala BKD, (19/6). Namun, hingga berita ini ditayangkan, skornews belum menerima klarifikasi dari Bujaeramy Hassan, (20/6).

 

Dikutif dari laman Dinas PMD Kab. Mamuju, (20/6). Kepala Dinas PMD, diduga bukan Jalaluddin (sumber: DPMD Kab. Mamuju)

Sumber: DPMD Kab. Mamuju
 

Diberitakan sebelumnya BKN, Pemprov Sulawesi Barat dan Tim Pansel "Fit Job" serta Pemda Kab. Mamuju diduga mengangkangi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jaluluddin seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN sejak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), sesuai ketentuan Pasal 52, ayat 3, huruf (i) UU No 20 Tahun, 2023 tentang ASN.

 

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah juga belum menanggapi komfirmasi serta pemberitaan skornews.

 

Senada dengan pernyataan Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga kepada skornews mengatakan, Jaluluddin tidak akan dilantik jadi Pejabat di Provinsi.

 

Terkait gaji serta fasilitas sebagai ASN yang masih diterima Jalaluddin pasca putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), apakah harus dikembalikan ke kas negara?, nantikan berita pendalaman skornews selanjutnya.

Up Date Klarifikasi
(14:18 Wita - 20/6/25)
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah: "Pertek Fit Job Eselon 2 Pemprov. Sulawesi Barat, An. Jalaluddin Duka sudah kami batalkan kemarin, (19/6)".

***
Jurnalis: nuhroji
Editor: awi