SKOR News, Polewali Mandar - Masyarakat kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak TPA Sampah Desa Laliko di depan Kantor Desa Laliko, Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat, (2/5).
Aksi serupa sangat sering terjadi sejak Januari 2024 lalu itu diduga karena lemahnya kemampuan pimpinan dalam hal pola komunikasi, kebijakan dan solving problem (kemampuan mengatasi masalah). Baik, Kepala Dinas LHK maupun Pj. Bupati Polewali Mandar.
Pasalnya, salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta kehadiran Kepala DLHK, Jumadil dan Pj. Bupati Ilham Borahima untuk berdiskusi dengan Mahasiswa dan Masyarakat setempat.
"Permintaan kehadiran Kepala Dinas itu bisa diduga ada pola komunikasi yang terputus antara masyarakat dengan pengambil kebijakan, dalam hal ini Kepala Dinas yang mengurusi persoalan sampah. Yaitu, DLHK," kata pemerhati kebijakan publik, Yandi Arifiandi saat ditemui skornews di kantornya, Gudung Yarnati, menteng, Jakarta Pusat, (2/5).
Menurut Yandi, aksi protes masyarakat yang terjadi secara berulang dalam rentan waktu singkat tarhadap permasalahan yang sama itu terjadi biasanya karena lemahnya pola komunikasi pejabat, terutama pimpinan OPD terkait. selain itu, karena kemampuan menyelesaikan masalah penentu kebijakan juga rendah.
"Seluruh tahapan harus melibatkan masyarakat, mulai dari melakukan komunikasi yang baik, identifikasi masalah, analisis kebutuhan, rumuskan kebijakan, sosialisasi kebijakan dan eksekusi kebijakan," terang yandi.
AKSI UNJUK RASA
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Campalagian Kab. Polman melakukan demonstrasi dengan membakar Ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan, "Masyarakat Menolak TPA di Desa Laliko, Bau Sampah Tak Seharum Parfummu, Jangan Buang Sampah Disini".
Puluhan Massa Aksi itu tergabung dalam Himpunan Pergerakan Mahasiswa Campalagian (HPMC), demonstran menyoroti dan menolak pembuangan sampah yang berasal dari luar Kec. Campalagian di TPA Desa Laliko
Pembuangan sampah akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan polusi udara, adanya bau busuk dan lalat sehingga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Massa aksi juga menuntut Pemerintah Kec. Campalagian dan Desa Laliko mendatangkan Pj. Bupati Polman dan Kadis DLHK untuk beraudiensi dengan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Laliko.
KESEPAKATAN
Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Laliko diterima Camat Campalagian, H.Aco Rifai dan Kepala Desa Laliko, Andi Rahmanuddin. Disepakati, sbb :
1. Mulai hari ini, 2 Mei 2024. menolak pembuangan sampah dari luar Kec. Campalagian
2) Sampah dari Kec. Campalagian yang diperbolehkan hanya sampah pasar Kec. Campalagian dua kali dalam seminggu, sebelum hari pasar (Malam Kamis dan Malam Minggu)
***Penulis || awi