SKOR News, Sulbar - Aktivis anti korupsi dari GEBRAK akan melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas realisasi belanja APBD pada Sekretarian DPRD Prov. Sulawesi Barat, TA. 2025.
GEBRAK menilai pengembalian kerugian keuangan daerah tidak dapat menghapus dugaan PMH. Bahwa, adanya upaya memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPj) dengan mamalsukan SPj karena diduga, sudah ada unsur niat jahat disana, mens rea.
"Kejadian itu terus berulang menjadi temuan BPK setiap tahun, harus ada efek jera kepada PPK dan PA. Jika cuma kembalikan, lalu selesai. Mereka itu akan selalu mencoba keberuntungan. Ambil, kembalikan jika ketahuan. Kalau lolos, kaya kita. Paling tidak, sempat kita "putar" atau deposito beberapa bulan dulu," kata Ketum GEBRAK, Idham (13/8).
Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menegaskan akan membuat laporan resmi ke Polda Sulbar terkait temuan BPK, mengenai pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD dan Pengadaan Bibit Kakao pada Dinas Perkebunan, Prov. Sulbar, TA. 2025.
Analisa GEBRAK Sulbar
Persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya karena nilai yang menjadi temuan telah dikembalikan. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh GEBRAK, terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan catatan transaksi riil penyedia yang perlu dijelaskan secara transparan.
BPK mencatat, dari total dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 1.614.661.000, penyedia yang dikonfirmasi hanya mengakui penerimaan sebesar Rp 1.011.732.500, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 602.928.500.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, temuan BPK tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Tetapi, BPK sudah menemukan adanya perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi riil penyedia. Ini harus dijelaskan. Mengapa nilai dalam SPJ berbeda dengan catatan transaksi penyedia?” tegas Idham.
Menurut GEBRAK, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah uang sebesar Rp 602.928.500 telah dikembalikan. Tetapi, bagaimana dokumen pertanggungjawaban tersebut dibuat, digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.
GEBRAK juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung transaksi, termasuk nota, tanda tangan, stempel, serta dokumen lainnya yang digunakan dalam pertanggungjawaban.
“Kami tidak menyatakan tanda tangan atau stempel tersebut palsu. Itu harus diperiksa. Kami meminta APH melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik atau penyedia: apakah benar nota tersebut diterbitkan oleh mereka, apakah benar nominalnya, apakah benar tanda tangannya dan apakah benar stempelnya digunakan oleh mereka,” ujar Idham.
GEBRAK Sulbar juga menyoroti bahwa pada tahun sebelumnya telah ditemukan persoalan yang dinilai serupa, namun penyelesaiannya sebatas pengembalian uang hasil temuan tanpa adanya proses hukum lebih lanjut.
Kondisi tersebut, menurut GEBRAK, perlu menjadi perhatian serius. Jika setiap persoalan pertanggungjawaban anggaran hanya berakhir dengan pengembalian uang, dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami khawatir kalau pola seperti ini terus dibiarkan, lama-lama bisa muncul pemikiran bahwa tidak masalah melakukan kesalahan dalam pertanggungjawaban. Kalau ditemukan, tinggal dikembalikan. Ini yang harus dihentikan. Pengelolaan uang negara harus memiliki efek jera dan kepastian hukum,” tegas Idham.
GEBRAK menilai pengembalian uang memang penting untuk memulihkan keuangan negara, tetapi aspek pertanggungjawaban hukum tetap harus dilihat apabila terdapat indikasi pelanggaran atau tindak pidana.
“Jangan sampai muncul kebiasaan buruk: ambil atau gunakan dulu, nanti kalau ada temuan tinggal dikembalikan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan tidak akan memberikan efek jera,” lanjutnya.
PASAL 4 UU TIPIKOR: PENGEMBALIAN KERUGIAN BUKAN BERARTI PIDANA OTOMATIS HILANG
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, GEBRAK menilai istilah “sudah zero” tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan otomatis selesai.
“Kalau yang dimaksud zero adalah uang temuan sudah dikembalikan, kami hormati. Tetapi itu bukan berarti seluruh pertanyaan tentang dokumen pertanggungjawaban otomatis selesai. Pengembalian uang dan pemeriksaan dugaan tindak pidana adalah persoalan yang berbeda,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menyatakan akan membawa dokumen hasil pemeriksaan BPK tersebut kepada Polda Sulbar untuk meminta dilakukan telaah, klarifikasi, dan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.
GEBRAK meminta aparat penegak hukum tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, namun juga tidak menganggap persoalan selesai hanya karena kerugian atau selisih hasil pemeriksaan telah dikembalikan.
Menurut GEBRAK, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban, termasuk kesesuaian nota, nilai transaksi, tanda tangan, stempel, serta keterangan dari pihak penyedia.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta agar temuan ini diperiksa secara objektif. Jika setelah diverifikasi seluruh dokumen dan transaksi benar, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi jika ditemukan adanya dokumen yang tidak benar atau keterangan yang tidak sesuai fakta, maka harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Idham. ***
Press Rilis GEBRAK