SKOR News, Polewali Mandar - Empat kali perubahan penjabaran APBD Kab. Polewali Mandar, TA 2021. Perubahan kedua hingga perubahan keempat dilakukan sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa pembahasan di DPRD.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan loncatan anggaran yang patut diragukan rasionalitas perhitungannya.
sumber: LHP BPK RI
Ketua DPRD Kab. Polewali Mandar, H. Jufri Mahmud kepada skornews membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perubahan penjabaran APBD tidak sempat dibahas karena eksekutif terlambat menyerahkan dokumen pembahasan ke DPRD.
H. Jufri menjelaskan, karena tidak sempat dibahas, akhirnya pemda menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penetapan perubahan APBD.
"Perubahan penjabaran APBD polman TA 2021 dilakukan sepihak oleh Pemda dan itu sudah menjadi temuan BPK. Juga menjadi catatan di DPRD dan memberikan sejumlah rekomendasi," terang Ketua DPRD, (27/7).
sumber: LHP BPK
Senada dengan itu, politisi PKS Lukman kepada skornews mengatakan, akibat perubahan penjabaran sepihak itu, kami menemukan penambahan anggaran salah satunya di Dinas Kesehatan yang sebelumnya tidak dianggarkan di APBD pokok.
"Kami di DPRD pada saat perubahan itu, tidak pernah melihat seperti apa isi APBD 2021 itu karena perubahan ke 2-3 tidak pernah dibahas," tutur Lukman, (27/7).
Sementara itu, politisi Partai Demokrat Rusnaedi kepada skornews juga membenarkan adanya perubahan penjabaran APBD dan tidak dibahas di DPRD.
Penelusuran skornews terhadap LHP BPK RI atas LKPD Kab. Polewali Mandar, TA 2021 mencatatkan sejumlah temuan.
Tim TAPD Kab. Polman saat dikonfirmasi skornews, baik Kepala Bappeda maupun Kepala Badan Keuangan kembali kompak tidak memberikan tanggapan.
Berikut kutipan LHP BPK RI:
Dalam empat kali perubahan penjabaran APBD, terjadi penambahan dan pengurangan Angggaran Pendapatan, penambahan dan pengurangan Anggaran Belanja, penambahan Defisit Anggaran serta penambahan Anggaran Pembiayaan.
Pada LKPD Tahun 2020, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) disajikan senilai Rp 50.742.078.327,60, sedangkan pada APBD Pokok Tahun 2021 dianggaran Penerimaan Pembiayaan yang hanya merupakan SiLPA Tahun sebelumnya senilai Rp 51.282.013.634,00 atau selisih senilai Rp 539.935.306,40.
Selanjutnya, pada Perubahan Penjabaran APBD sebanyak empat kali, nilai Defisit Anggaran dan Anggaran Pembiayaan bertambah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Perubahan pertama, nilai defisit dan pembiayaan bertambah masing-masing senilai Rp 6.637.000.823,00 menjadi senilai Rp 57.919.014.457,00
2) Perubahan kedua, nilai defisit dan pembiayaan bertambah masing-masing senilai Rp 8.121.052.974,00 menjadi senilai Rp 66.040.067.431,00
3) Perubahan ketiga, nilai defisit dan pembiayaan berkurang masing-masing senilai Rp 19.573.020,00 menjadi senilai Rp 66.020.494.411,00
4) Perubahan keempat, nilai defisit bertambah senilai Rp 21.303.132.460,56 menjadi senilai (Rp 87.323.626.871,56) dan pembiayaan bertambah senilai Rp 0,00 menjadi senilai Rp 66.020.494.411,00.
Setiap penambahan Anggaran Penerimaan Pembiayaan yang dilakukan tidak dapat dijelaskan sumber anggaran pembiayaannya, hanya bersumber dari SiLPA tahun lalu yang nilainya sudah tidak sesuai dengan penambahan anggaran.
Hal ini menunjukkan bahwa Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati tidak berdasarkan hasil perhitungan yang rasional dan tidak memperhitungkan sumber pembiayaan anggaran secara akurat.
SKPD melakukan perubahan/pergeseran anggaran tidak berpedoman pada peraturan perundangan
Pada tahun 2021, masing-masing SKPD melakukan pergeseran-pergeseran anggaran yang disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKPD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas dan disetujui oleh Sekretaris Daerah.
Pergeseran-pergeseran anggaran tersebut tidak dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar karena setiap perubahan APBD yang diinput ke dalam Simda akan memutakhirkan anggaran yang sudah terinput sebelumnya.
Selama periode pemeriksaan, pemeriksa juga tidak memperoleh lampiran-lampiran atas penjabaran atas perubahan-perubahan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. *Awi
*** Nantikan berita selanjutnya "Layak kah WTP untuk Kab. Polman?"