SKOR News, Polewali Mandar - Pemda Polman hingga saat ini belum membayar rekanan pelaksana perkerjaan Fisik yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat, Tahun Anggran 2023 dengan total Rp 14 Miliar. Padahal, telah dilakukan PHO (Serah Terima Hasil Pekerjaan) yang berarti pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yang juga Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudi Alfian menjelaskan, hal itu dapat dikategorikan Pemerintah Daerah, cq. Kepala Dinas (PA), cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah lalai dan melanggar perjanjian kontrak (wanprestasi) dan berpeluang dituntut secara hukum.
Baca berita terkait, klik disini
Bendahara Daerah/Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Polman, Muhammad Nawir saat ditemui skornews beberapa waktu lalu menjelaskan, seluruh anggaran DAK 2023 dari Pemerintah Pusat telah diterima Pemda Polman. Namun, anggarannya dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang dibiayai PAD.
"Kegiatan yang direncanakan akan dibiayai PAD itu tidak tersedia anggarannya karena terget PAD 2023 tidak tercapai. Maka, pembayarannya dilakukan dengan menggunakan anggaran DAK Pendidikan tersebut, soal detailnya silahkan tanyakan kepada Bendahara sebelumnya," terang Muhammad Nawir yang baru beberapa bulan menjabat Ka. BPKD itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan yang juga PPK kegiatan pekerjaan Fisik DAK TA. 2023, Deddy Irawan kepada skornews menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya sisa menunggu petunjuk dari Badan Keuangan untuk segera membayarkan seluruh utang kepada rekanan, sepertinya hanya informasi "picabolo" (membujuk) rekanan agar bersabar dan tidak menimbulkan aksi protes.
Pasalnya, kondisi keuangan Pemda Polman saat ini belum mampu menyediakan anggaran untuk membayar utang ke rekanan, karena sedang mengalami defisit anggaran yang cukup besae, sekitar Rp 100 Miliar. bahkan, sekitar Rp 60 Juta uang operasioal dan gaji (1 bulan) Aparatur Desa begitupun insentif Imam Masjid dan pengurus Tempat Ibadah, TA 2023 juga belum dibayarkan.
Hal tersebut diduga terjadi karena ketidaktaatan apararur terkait Pemda Polman dalam menjalankan administrasi dan tatakelola pemeritahan yang baik serta lemahnya sanksi admnistrasi sehingga pelanggaran peraturan perundangan marak terjadi.
Aktivis anti korupsi LKPA meminta DPRD mencermati betul-betul LKPj TA 2023 Bupati Polewali Mandar, mengingat terlalu terang pelanggaran administrasi dipertontonkan agar menolak LKPj tersebut.
"LKPA siap berhadapan kembali dengan DPRD jika sampai menerima LKPj Bupati tersebut," tegas Zubair saat ditemui skornews, 2/4/24. *Awi