16 Jul 2021 | Dilihat: 1233 Kali

Semrawut, PPK Tunjuk Penyedia Untuk Pekerjaan Yang Telah Dikerjakan

noeh21
Tampak, hasil pekerjaan "Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)" yang telah selesai dikerjakan
      
SKOR News, Sulsel - Dua paket kegiatan PBJ, pekerjaan Konsutruksi lingkup DKP Sulsel ditenderkan kembali oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padahal pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan (100%) oleh Penyedia Jasa lainnya.

Pekerjaan tersebut adalah "Rehabilitasi Bangunan Bak Alga" senilai Rp 78 Juta dan Pembangunan "Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)" senilai Rp 200 Juta yang tayang di website LPSE pada 27 Mei 2021.

Pembiayaan bersumber dari APBD TA. 2021, Unit Pelaksana Tugas Perikanan Budidaya Air Payau/Laut (UPT PBAPL) - BOJO, Kab.Barru, Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Prov. Sulawesi Selatan.



Sumber skornews menyebutkan, Dua Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan (100%) oleh penyedia, CV Sinar Daeng melalui SPK No. 523/007/SPK/PBAPL-BOJO/REHAB-ALGAE/V/2021/DKP Tanggal, 20 Mei 2021 untuk pekerjaan "Rehabilitasi Bangunan Bak Alga" dan CV Abadi Karca dengan SPK No. 523/006/SPK/PBAPL-BOJO/IPAL/V/2021/DKP Tanggal, 20 Mei 2021 untuk pekerjaan  "Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)" melalui Pengadaan Langsung (PL).



Menurut sumber skornews. Sebelumnya, CV Sinar Daeng juga telah melaksanakan paket pekerjaan "Rehab Rumah Dinas 4 Unit" senilai Rp 199.600.000.

"Paket sebelumnya Tertanggal, 17 Mei 2021 itu sudah selesai dan telah ditindaklanjuti oleh PPK UPT PBAPL tapi kenapa yang dua paket pekerjaan tetanggal, 20 Mei 2021 yang juga telah selesai dikerjakan namun tidak diakui padahal seluruh proses administrasi sama dengan paket pekerjaan pertama," kata sumber dari CV Sinar Daeng kepada skornews, (15/7/21).



Menurutnya, seharusnya PPK dan pihak UPT PBAPL menghentikan pekerjaan  dari awal jika memang tidak diakui karena proses pekerjaan tersebut diketahui dan lokasinya dekat (berhadapan) dengan Kantor Dinas UPT PBAPL.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala UPT PBAPL - Bojo, Kab. Baru, Basri Hamal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan melaksakan pekerjaan tersebut.

"Salah sendiri kenapa dikerjakan, Saya sebagai penanggungjawab pekerjaan tidak pernah menyuruh melaksanakan pekerjaan," Kata Basri Hamal kepada skornews, (16/7/21).



Sementara itu, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Faisal mengatakan bahwa saya hanya melaksanakan tugas dari PPK.

"Silahkan tanyakan kepada PPK, Saya hanya melaksanakan tugas," Kata Faisal saat dihubungi skornews, (16/7/21).

Faisal menambahkan bahwa paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) bukan lelang meskipun ditanyangkan di website LPSE Pemprov. Sulsel.

"Sistemnya Pengadaan Langsung dan kita sudah ada Penyedia," terang Faisal.



Aktivis pemerhati Pengadaan Barang Dan Jasa dari LSM LAKIP RI, Aldin M. Natsir saat dihubungi skornews mengatakan, bagaimana mungkin menunjuk penyedia lagi untuk pekerjaan sudah dilaksanakan penyedia lain, lalu pekerjaan apa yang akan dikerjakan penyedia yang baru ditunjuk itu.

"Itu kan pekerjaan Penunjukan Langsung, tinggal diatur dengan baik saja. bisa saja terjadi miskomunikasi. Dinas tinggal berunding saja dengan penyedia yang sudah terlanjur melaksanakan pekerjaan untuk memeperoleh jalan keluar, jangan ada yang dirugikan," tutur Aldin, (16/7). 

Aldin menambahkan, lalu proses pekerjaan apa yang akan dilaksanakan penyedia baru, toh pekerjaan sudah dikerjakan, apa mau dirobohkan dulu hasil pekerjaan sebelumnya itu. Hal ini bisa diduga ada kepentingan atau sentimen pribadi padahal penyedia sebelumnya sudah melaksakan Satu Paket Pekerjaan lainnya di Instansi yang sama," kantaya.



Pakar Pengadaan Barang dan Jasa, DR. Ir. Hasudungan Sihombing, M.Si. kepada skornews mengatakan bahwa kejadian itu harus secepatnya dilaporkan ke Inspektorat agar permasahan tidak melebar dari masalah Administrasi menjadi persoalan Pidana.

"Inspektorat harus bergerak cepat, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi karena jika dibiarkan dapat melebar menjadi persoalan pidana," terang DR. Hasudungan Sihombing yang juga menjabat Ketua Bidang SDM KBPP POLRI saat dihubungi skornews, (16/7). *Rizki 

***Nantikan hasil penelusuran selanjutnya
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas