19 Nov 2024 | Dilihat: 792 Kali

Siapa Bohong, PPK Atau Penyedia?

noeh21
Owner PT LTI, Nasir Muhammad (kiri)
      

SKOR News, Sulsel - Kepala Bidang PSP DTPH-BUN Prov. Sulawesi Selatan, Mario Mega yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Pupuk Organik Cair, TA. 2023 mengatakan, PT LTI belum menyelesaikan rekomendasi BPK.

 

"Baru sebagian, masih berproses," kata Mario Mega menanggapi konfirmasi skornews, (18/11).

 

Rekomendasi BPK-RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan atas kerugian negara pada pengadaan pupuk organik cair merek "Lampoko Biourine" yang tidak sesuai sfesifikasi dipersyaratkan pada penyaluran di Kab. Maros dan Kab. Gowa.

Baca berita terkait, klik disini

Pupuk Organik Cair "Lampoko Biourine" 


Rekanan penyedia pupuk merek Lampoko Biourine, PT Lampoko Ternak Indonesia (LTI) diperintahkan mengembalikan seluruh kerugian negara senilai total pengadaan, total loss.

 

Owner PT LTI, Nasir Muhammad membantah pernyataan PPK, Mario Mega. Menurut Nasir, sejak awal ketemu skornews (23/10/24) urusan dengan BPK telah selesai.

 

"Sudah tuntas, cek surat saya di Dinas TPH-BUN. Tanggal, 17 Oktober 2024 dengan surat No.: 007/LTI-LB/SRT/X/2024 perihal penggantian barang sejenis sesuai spesifikasi," kata Owner PT LTI, Muh. Nasir. kepada skornews, (18/11).

 

Diketahui, pihak BPK-RI memberikan kemudahan kepada PT LTI dengan memberikan pilihan penggantian uang atau penggantian barang (sesuai sfesifikasi). Awalnya, penyedia PT LTI berencana menggugat BPK karena tidak terima dengan temuan auditor tersebut. 

 

Hingga berita ini ditayangkan, PPK Mario Mega belum menanggapi pernyataan berbeda PT LTI terkait tindaklanjut rekomendasi BPK-RI. *Awi