SKOR News, SulBar - Tegas, Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka langsung perintahkan jajarannya untuk menela'ah SK Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Polewali Mandar yang menurut Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Hasanuddin, Dr. Romy Librayanto melanggar ketentuan dalam Permendagri dan Perpres.
Baca berita terkait sebelumnya, klik disini
Gubernur mengatakan, jika melanggar akan diperbaiki. Karena, dalam SK terdapat diktum "Bila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya".
"Saya baru pulang umroh, tapi hari ini saya minta telaah-an staf saya, bila melanggar kita akan memperbaiki," tegas Gubernur menjawab konfirmasi skornews, (16/4).
Senada dengan Gubernur, Plh. (Koreksi: sebelumnya tertulis, Pj.) Sekretaris Prov. Sulawesi Barat, Herdin Ismail kepada skornews mengatakan. Saat ini, SK Pj. Sekda Polman sedang dikaji ulang. Sesuai perintah Gubernur, akan dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan perundangan.
Diketahui, pelantikan Pj. Sekda melanggar Dua pasal sekaligus dalam Pemendagri No. 91 Tahun, 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Yakni, Pasal 3 huruf (c) dan Pasal 4 huruf (a). Demikian juga, Pasal 6 huruf (c) Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Permendari No. 91 Tahun 2019
Pasal 3 huruf (c):
Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
Pasal 4 huruf (a):
Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi
Perpres No. 3 Tahun 2018, Pasal 6 huruf (c):
Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
Sementara itu, pihak Pemda Polman tidak merespon konfirmasi skornews.
***Jurnalis: Nuhroji || Editor: Awi