09 Apr 2026 | Dilihat: 380 Kali

Tidak Usah Takut BKN, Gubernur Berhak Nonjob Pejabat, Pakar: Pernyataan SESAT

noeh21
Gambar illustrasi langit runtuh
      

SKOR News, Jakarta - Gubernur (Kepala Daerah) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus tunduk dan patuh pada regulasi. Tidak boleh mengatas namakan Otonomi Daerah (UU tentang Pemda), lalu Kepala Daerah berhak lakukan mutasi dan nonjobkan Pejabat meskipun tanpa persetujuan BKN. Repot ini, jika Kepala Daerah "semaunya, se-enaknya" saja.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Praktisi Administrasi Negara, Dr. Mustafa Kamil di Jakarta, (9/4). Menurutnya, sebaiknya dipahami mengapa BKN seperti "hakim" bagi Kepala Daerah dalam menata ASN. Supaya, Gubernur tidak "semena-mena dan asal bunyi".

 

Dr. Mustafa menerangkan, rujukan hukum yang menjadi dasar kewenangan BKN dalam mengatur ASN, tidak hanya diatur pada Satu UU saja. Tetapi, merupakan kombinasi dari beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Berikut yang paling utama, diantaranya:

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Aparatur Sipil Negara, beberapa poin penting:

 

Mengatur tentang mutasi ASN, termasuk pemindahan tugas dan wilayah kerja. Mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang berbasis pada sistem merit.

 

Dalam UU ASN, BKN berfungsi menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional, melakukan pembinaan dan pengawasan teknis. Hal tersebut yang menjadi dasar BKN ikut mengatur, mengawasi dan memberi pertimbangan dalam mutasi.

 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (dan perubahannya). Bahwa, mengatur mutasi PNS antar instansi, harus mendapat persetujuan BKN. Malalui, verifikasi administrasi dan pertimbangan teknis.

 

Penataan ASN dalam jabatan harus melalui Sistem Merit, semua mutasi harus mengacu pada ojektivitas, kompetensi, kinerja serta tidak diskriminatif (Adil). Hal tersebut, diawasi juga oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (sebelum dilebur ke KemenPAN-RB dalam regulasi terbaru).

 

Banyaknya aturan yang mengatur teknis, prosedur, tatacara, penataan maupun penempatan ASN. Maka, kita memahami bahwa Kepala Daerah tidak boleh "se-enak jidatnya" melakukan rotasi. Apapun argumentasinya, jika keluar dari koridor hukum, tetap tidak dibenarkan. 

 

Jika ada argumentasi pembenaran bahwa Gubernur (Kepala Daerah) memiliki kewenangan penuh, susuai UU tentang Pemerintah Daerah. itu pernyataan yang "sesat dan menyesatkan".

 

"ASN itu, sudah lebih duluan berada disitu, bekerja. Bahkan, Puluhan Tahun meniti dan membangun karir. Merekalah sesungguhnya pemilik kantor itu, para birokrat mengabdi pada negara dan rakyat, bukan kepada Gubernur," terang Dr. Mustafa. *Awi