SKOR News, Sulawesi Barat - Ketua DPD APDESI Prov. Sulawesi Barat, Wardin Wahid menyatakan akan mengembalikan uang kontribusi Rp 4,5 Juta Puluhan Kepala Desa yang sudah menyetorkan ke Rekening Penyedia Aplikasi, CV Dianra yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan Ketua APDESI Sulbar itu menyusul batalnya pelaksanaan Bimtek dan Launching Aplikasi Desa yang rencananya akan dilaksanakan pada Tanggal, 2 Desember 2024 mendatang.
"Kami tuntaskan pengembalian uang Kepala Desa dalam waktu Satu Minggu, karena ada sejumlah administrasi yang harus diselesaikan," terang Wardin Wahid kepada skornews, (17/11).
Sebelumnya, diberitakan bahwa APDESI memanfaatkan momentum pelaksanaan program kejaksaan, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang akan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. APDESI Sulbar membonceng kegiatan Kejaksaan itu dengan merencanakan kegiatan Bimtek Kepala Desa se-Sulbar mengatasnamakan kerjasama program Jaga Desa dengan memungut kontribusi Rp 4,5 Juta kepada 650 Kepala Desa (Data BPS. Tahun, 2023).
Pihak Kejati Sulbar kepada skornews telah membantah adanya kerjasama tersebut. Bahwa, kegiatan APDESI tidak ada hubungannya dengan Kejati. *Awi