05 Jul 2021 | Dilihat: 415 Kali

Polisi Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

noeh21
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
      
SKOR News, Jakarta - Polri kini melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik penjualan secara online," kata Argo, (5/7/21).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung di pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang dilaksanakan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," terang Kadiv Humas.

Kadiv Humas Polri menekankan, pihak kepolisian tidak segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan mempermainkan harga dengan tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan ditindak," tegas Argo Yuwono.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait HET obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. *Andi Marman (s:humasPolri)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas