Kepada Yth.
1. Panglima TNI
2. Kapolri
3. Sekretaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Pimpinan BUMN/BUMD
7. Pimpinan Perusahaan
8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia
di- Indonesia
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Imbauan tersebut untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. *Rizki (s:DP)
​​​​