12 Okt 2021 | Dilihat: 492 Kali
Ombudsman Investigasi Tanah Warga Diduga Diserobot Pertamina
Anggota Ombudsman, RI Yeka Hendra Fatika meninjau langsung tanah warga yang terkena proyek pipa Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, (11/10)
SKOR News, Ciamis - Diduga tanah warga diambilalih PT Pertamina untuk proyek pipa Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat. Ombudsman RI langsung melakukan investigasi merespon laporan warga terdampak, (11/10).
Tim Ombudsman meninjau langsung bergerak ke lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung dan meminta informasi pada beberapa pihak terkait seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.
Anggota Ombudsman, RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa kedatangannya beserta tim untuk mendengarkan keluhan warga sebagai pelapor dan mendapatkan informasi untuk bahan pemeriksaan. Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari PT Pertamina pada Rabu, (13/10) besok.
"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," kata Yeka dalam keterangan tertulisnya yang diterima skornews, (12/10).
Sementara itu, Plt. Keasistenan Utama Substansi IV, Dahlena yang menangani pertanahan menyatakan bahwa Ombudsman akan mendengarkan semua pihak.
"Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerjasama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," kata Dahlena.
Investigasi ini bermula dari laporan dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung Cilacap. Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019.
Menurut Ketua PWBP, Suyono bahwa PT Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga dengan tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal.
"Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," keluh Suyono. Sri Winingsih. (s:spOri)