07 Des 2023 | Dilihat: 272 Kali

PTUN Tolak Gugatan Atas SK Jaksa Agung

noeh21
      

SKOR News, Jakarta - Putusan Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI.

Objek sengketa yang dimintakan batal adalah Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang terbit pada Tanggal 20 Maret 2023.

Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima karena tidak memiliki legal standing. Sidang putusan dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang terdiri dari S. Djoko Rahardjo, Haryono, Ida Normalasari, Annissa Kusuma Hapsari dan Rizky Mariani. *Marman

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas