19 Sep 2022 | Dilihat: 598 Kali

"Akal-Akalan" Peraturan Bupati?

noeh21
Gbr. Illustrasi
      
SKOR News, Polman - Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat pada TA 2021 lalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang besaran uang harian perjalanan dinas (Perjadin) dalam kota.
 
Perbup itu menjadi temuan BPK RI, bertentangan atau melanggar peraturan diatasnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020 tentang besaran uang uang harian perjadin regional Sulawesi Barat yang ditetapkan sebesar Rp 160.000/hari.


Uang harian Perjadin dalam Perbup Polman No. 13/2021 (Sumber: LHP BPK RI)

BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) menemukan adanya pemborosan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kab. Polman lebih Rp 4,270 Miliar, angka itu diperoleh dari selisih besaran uang harian antara Perbup dan Perpres.
 
Selanjutnya, Pemda Polman telah merevisi Perbup "prematur" tersebut sesuai rekomendasi BPK. Namun, persoalan belum selesai sampai disitu. Pasalnya, aktivis LSM di Polewali Mandar meminta Pemda memulihkan kerugian APBD dengan menyetorkan kembali kelebihan uang harian perjadin itu ke kas daerah.
 
Tak tanggung-tanggung, aktivis LSM dari Lembaga Kajian Dan Pengawasan Anggaran (LKPA) mengancam akan turun ke jalan melakukan demo berjilid-jilid guna mendesak Kejaksaan mengusut kerugian keuangan daerah akibat terbitnya Perbup 13/2021 itu.
 
Zubair mengatakan, tidak mungkin para pejabat yang menyusun Perbup itu tidak mengetahui adanya Perpres, mereka juga pasti tau standar biaya perjalan dinas. Jadi, bisa diduga pemborosan APBD ini sengaja dilakukan. Agar tidak dituduh korupsi, dibuatlah payung hukumnya pakai Perbup. Kalau ini "gaya baru", semua produk Peraturan Daerah harus kita periksa.
 
"Tidak bisa dibiarkan, APBD ini dari pajak rakyat dan harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah," tegas Zubair saat dihubungi skornews, (19/9). *Awi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas