SKOR News, Polman||Sulbar - PT Ershi Bintang Gemilang membangun Rumah Toko (Ruko) diatas tanah pemerintah yang terikat Perjajian Bersama. Antara, Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar dan PT Karya Baru Tinumbu.
18 Unit Toko yang dibangun, melebihi jumlah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) yang diberikan pemerintah, melalui Dinas PM-PTSP. Yakni, 16 Unit. Pemda Polman, kehilangan pendapatan kontribusi senilai Jutaan Rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Pemohon rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin PBG/IMB Pembangunan Perumahan Bintang Regency, bukan atas nama Pemilik Sertifikat. Sehingga, pemohon harus melampirkan dokumen Surat Kuasa dan Surat Pernyataan (Asli) dari Pemilik Sertifikat. Namun, pemerintah melalui Dinas PUPR-TR yang menerbitkan rekomendasi perizinan kepada Dinas PM-PTSP, tidak memegang dan menguasai Surat Kuasa tersebut.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Dokumen asli itu, dimaksudkan untuk menghindari potensi gugatan hukum dari pemilik sertifikat. Jika, ada keberatan terbitnya izin PBG atas nama orang lain.

Kutipan pasal Perjanjian Bersama yang ditandatangani Bupati Polman dan Direktur PT Karya Baru Tinumbu, (3/4/2007) lalu
Diketahui, aset tanah milik pemerintah daerah yang dibebaskan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Karya Baru Tinumbu dengan membayar kenpensasi kepada Pemda Polman itu, telah ditentukan penggunaannya melalui Surat Perjanjian Bersama yang mengikat para pihak. Yakni, untuk pembangunan perumahan Bumi Taman Polewali (BTP). Yang kemudian berubah, menjadi Perumahan Bintang Regency.

Berubahnya penggunaan tanah yang terikat perjanjian itu, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah, merupakan bentuk pembangkangan terhadap isi perjanjian.
Baca Berita Sebelumnya, klik disini
PT Karya Baru Tinumbu dan PT Ershi Bintang Gemilang yang dikonfirmasi skornews melalui Penasehat Hukumnya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi
Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya