SKOR News, Sulawesi Barat - Surat klarifikasi Tiga Pimpinan DPRD atas surat Ketua DPRD Prov. Sulawesi Barat terkait penolakan perpanjangan masa jabatan Pj. Gubernur, Prof. Zudan Arif Fakrulloh tertanggal, 3 April 2024 memunculkan reaksi dari masyarakat, spekulasi yang mencuat menyebut bahwa Ketua DPRD, Suraida SDK lah yang bikin gaduh dan riak-riak di internal DPRD selama ini.
Surat Ketua DPRD, Suraida SDK
Surat Klarifikasi Tiga Pimpinan DPRD
Surat yang ditandatangani Tiga Wakil Ketua DPRD Prov. Sulawesi Barat yakni Abdul Rahim, Abdul Halim dan Usman Suhuriah tertanggal, 16 April 2024 yang ditujukan ke Presiden RI, Joko Widodo itu diantar langsung Tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut ke Mendagri, Tito Karnafian.
Berikut Tiga Poin Surat Klarifikasi Tiga Pimpinan DPRD:
1. Bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Prov. Sulawesi Barat. Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di Lembaga DPRD Prov. Sulawesi Barat
2. Bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan maupun tidak memperpanjang masa jabatan Gubernur, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh
3. Bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pj. Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik. Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda serta pengawasan telah berjalan dengan baik.
Berikut beragam pertanyaan publik atas terbitnya Surat Klarifikasi 3 Pimpinan DPRD Prov. Sulawesi Barat. (Pertanyaan ditayangkan sesuai naskah aslinya, tanpa proses editing)
1. apa sih motif yg mendasari Ibu Suraidah selaku Ketua DPRD Sulbar tega membuat surat penolakan untuk perpanjangan Prof.Zudan sbg Pj.Gub Sulbar ?
2. Lalu apakah ada kesalahan yg sangat fatal atas kebijakan Prof.Zudan selaku Pj.Gub Sulbar ?
3. Kalo soal penggantian Sekwan dari Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih kan udah clear dgn adanya persetujuan dan rekomendasi dari KASN, BKN dan Mendagri