26 Nov 2025 | Dilihat: 543 Kali

Tanaman Tidak Diganti Rugi, Penggarap Pagari Lokasi Gusuran

noeh21
Penggarap kerahkan massa, memagari lokasi yang telah digusur pihak pengembang
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Penggarap di lahan yang sedang dibangun Perumahan Bintang Regency, Hamma Ati memagari kembali (25/11) lokasi yang telah digusur pihak pengembang pada 9 November lalu.

 

Hamma Ati mengaku masuk menggarap di lahan terebut sejak tahun 2005. Karena, diberi kuasa oleh A. Syamsul (perwakilan perusahaan pengembang saat itu, PT Karya Baru Tinumbu).

 

"Saya tidak persoalkan tanahnya, tapi tolong ganti dengan layak tanaman saya yang dirusak," kata Hamma Ati sambil menunjukkan Surat Kuasa dari PT Karya Baru Tinumbu.

Hamma Ati menunjukkan Surat Kuasanya kepada wartawan di lokasi pemagaran lahan, (foto skornews, 25/11)

Kuasa Hukum pengembang perumahan Bintang Regency, Sukri Wandi, SH. mengatakan, klien kami (PT Karya Baru Tinumbu dan PT Ersy Bintang Gemillang) sudah pernah memberikan solusi untuk mengganti rugi tanaman penggarap.

Kuasa Hukum Perusahaan pengembang perumahan Bingang Regency, Sukri Wandi, SH.


"Sudah kami hitungkan biaya penggantian per-pohon. Tapi, penggarap tidak menerima. Sebelum digusur, juga sudah pernah Dua Kali dikirimkan somasi, agar membongkar sendiri dan meninggalkan lokasi, tapi tidak diindahkan," kata Sukri Wandi, (25/11).

Diberitakan sebelumnya, lokasi pembangunan perumahan Bintang Regency telah dimohonkan ke DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh aktivis Logos Politika, Maenunis Amin guna memperjelas status tanah yang sebelumnya adalah aset milik Pemda Polman.

 

Diketahui, pengelolaan Tanah di Jalan Basseang itu, terikat Perjanjian Bersama antara Pemda Polman dan PT Karya Baru Tinumbu untuk pembangunan perumahan dengan status Hak Guna Bangunan.

 

PT Ersy Bintang Gemilang hingga saat ini, belum diketahui status hukumnya mengelola tanah yang terikat Perjanjian Bersama itu.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Perumahan Bintang Regency mengatakan bahwa, PT Ersy Bintang Gemilang diberikan kuasa oleh PT Karya Baru Tinumbu. Namun, pemberian kuasa itu tidak dilaporkan kepada Pemda Polman dan tidak menghormati Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani Tanggal, 03 April 2007. *Awi