25 Nov 2025 | Dilihat: 238 Kali

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan

noeh21
Bupati Polman hadir dalam penyerahan SK Kepala Sekolah di Aula Kantor Disdikbud Kab. Polman, (25/11)
      

Tanggapan Resmi Dinas Pendidikan Kab. Polman Terkait Pemberitaan skornews.co

Perihal: Klarifikasi Penugasan Kepala Sekolah SDN 039 Manding

 

SKOR News, Polman||Sulbar - Kami menghargai peran serta skornews.co dalam melakukan kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Polman.

 

Menanggapi surat konfirmasi dari skornews.co tertanggal 25 November 2025 mengenai penugasan Kepala Sekolah SDN 039 Manding atas nama Ibu Suharti, kami perlu memberikan klarifikasi yang tegas dan akurat sebagai hak jawab dan perimbangan pemberitaan.

 

Mengenai Isu KKN dan Hubungan Keluarga

Kami menanggapi isu dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terkait penugasan Ibu Suharti dengan tegas menyatakan bahwa penugasan tersebut telah melalui prosedur dan didasarkan pada kebutuhan organisasi serta regulasi yang berlaku.

 

Dasar Penugasan:
Penugasan Kepala Sekolah didasari oleh kebutuhan percepatan penyelesaian status Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai satuan pendidikan, sesuai dengan Surat Himbauan dari Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025, Tanggal 25 September 2025.

 

Proses Seleksi:
Yang bersangkutan telah melalui proses seleksi administrasi, mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sebelum ditetapkan. Hubungan keluarga yang disebutkan (istri dari pegawai Disdikbud) adalah pertimbangan personal yang tidak menggugurkan kualifikasi dan legalitas proses penugasan yang telah memenuhi semua ketentuan administratif dan kompetensi.

 

Mengenai Syarat Kompetensi dan Sertifikat Calon Kepala Sekolah

Klarifikasi kami terhadap poin mengenai ketidaklolosan uji kompetensi dan ketiadaan sertifikat adalah sebagai berikut:

 

Basis Hukum Penugasan: Penugasan Ibu Suharti dilakukan melalui mekanisme Non-Reguler yang didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

Kewenangan Pemerintah Daerah:
Aturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat sebagai Kepala Sekolah di tengah belum tersedianya bakal calon yang bersertifikat pelatihan kepala sekolah. Penugasan ini bersifat strategis untuk satu periode penugasan

 

Kriteria Pemenuhan Syarat:

Ibu Suharti telah memenuhi seluruh kriteria wajib penugasan non-reguler sesuai Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk:

 
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Penata, III/c (bagi PNS)
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru predikat "Baik" selama 2 tahun terakhir
  • Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun (termasuk sebagai Plt. Kepala Sekolah)
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat
 

Perbedaan Proses:

Ketentuan wajib lolos seleksi substansi dan lulus pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah persyaratan untuk proses penugasan reguler. Karena penugasan dilakukan melalui jalur Non-Reguler, kriteria yang dipenuhi adalah kriteria sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 6 dan Pasal 31.

 

Sebagai tambahan pertimbangan, yang bersangkutan berada pada Satuan Administrasi Pangkalan (Satmingkal) yang sama dan telah terbukti memiliki pengalaman manajerial sebagai Plt. Kepala Sekolah, dan telah lulus mengikuti program guru penggerak dimana substansi materi pelatihan kepala sekolah sudah diperoleh dalam program tersebut yang mendukung kelancaran transisi kepemimpinan.

 

Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi perimbangan yang utuh, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan skornews.co. Dinas Pendidikan Kab. Polman berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Polman

Cq. Kepala Bidang Pengembangan Mutu

 

Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pengembangan Mutu Dinas Pendikan, akan diuji skornews bersama narasumber yang kompeten, nantikan berita selanjutnya. *Awi