09 Ags 2024 | Dilihat: 123 Kali

Soleman Mate: Cabut Izin Perusahaan, Kembalikan Hutan Adat SAME U

noeh21
Soleman Mate
      

SKOR News, Papua Barat Daya - Tokoh adat Kab. Maybrat, Soleman Mate menyesalkan rusaknya hutan adat di wilayahnya akibat kegiatan perusahaan penebangan kayu tanpa melakukan upaya penanaman kembali (reboisasi).

 

Soleman mengatakan, pihak perusahaan tidak pernah melakukan penanaman kembali, tidak membuat pembangunan buat masyarakat adat sperti perumahan layak huni, tempat beribadah, tidak ada perbaikan dan pembuatan jalan maupun pembinaan masyarakat lewat koperasi atau UKM.

 

Soleman menegaskan, Masyarakat adat belum pernah melakukan pelepasan hutan adat kepada perusahaan manapun. 

 

"Kami mendesak agar izin HPH di wilayah hutan adat kami (Same U) dicabut, hutan adat dikembalikan kepada masyarakat di Kab. Maybrat, distrik Aifat Selatan," tegas Soleman Mate dalam rilisnya yang diterima skornews, (7/8).

 

Menurut Soleman, Masyarakat telah bermohon dan menyurati pihak Badan Pengarah Papua/Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya, namun hingga kini belum ada tindaklanjut.

 

Soleman menuturkan, aktifitas perusahaan menimbulkan kerusakan hutan secara permanen yang berarti mengganggu kelangsungan hidup mayarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupannya pada hasil hutan seperti Kayu, damar, rotan dan sumber-sumber mata air.

 

Berikut, sejumlah poin tuntutan Masyarakat Adat SAME U, Districk Aifat Selatan, Kab. Maybrat, Prov. Papua Barat Daya:

  1. Pemerintah segera mengakui dan menghormati keberadaan, kedaulatan dan hak-hak kami orang asli papua atas kepemilikan tanah dan hutan adat, untuk menentukan kebijakan peraturan dan program yang berlangsung di wilayah hutan adat kami
  2. Pemerintah segera meninjau Kembali pengusahaan dan pemanfaatan tanah dan hasil hutan yang ada di wilayah hutan adat kami yang di berikan secara sepihak kepada Perusahaan PT.Bangun Kayu Irian yang mengabaikan hak adat kami, merugikan masyarakat pemilik tanah adat dan merusak lingkungan hidup serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Kami meminta agar pemerintah dan Perusahaan menyelesaikan berbagai sengketa dengan menggunakan sistem hukum peradilan adat dan kelembagaan hukum adat yang hidup atau terdapat dalam Masyarakat adat secara bijaksana, adil dan damai
  4. Kami meminta agar pemerintah dan Perusahaan segera menghapus sistem monopoli tertutup yang dilakukan karena sesuai tuntutan zaman orde baru era keterbukaan
  5. Pemerintah segera membuat pemberitahuan kepada pihak Perusahaan agar segera menghentikan aktifitasnya sampai di laksanakannya musyawarah bersama antara pemerintah,Perusahaan dan masyarakat pemilik tanah adat
  6. Harus ada kontrak kerja sama RPBI antara Perusahaan dengan masyarakat pemilik hak adat untuk pemberdayaan masyarakat dan meningkat sumber daya manusia dengan menyerahkan 10-20% dari RKT Perusahaan untuk dikelola oleh koperasi yang bekerja sama dengan industri lokal yang ada di maybrat atau sorong Selatan
  7. Kami menegaskan kepada Perusahaan mulai sejak tanggal dikeluarkannya surat ini tidak boleh lagi melakukan aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah adat marga same U sebelum Perusahaan mengundang kami masyarakat pemilik tanah adat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, apabila pihak Perusahaan PT.Bangun Kayu Irian (BKI) sengaja untuk menjalankan pekerjaan apapun tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat maka kegiatan tersebut akan dilakukan pemalangan sambil menunggu musyawarah bersama antara kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi papua barat, pemerintah kabupaten maybrat, Perusahaan dan masyarakat penuntut dengan agenda tuntutan ganti rugi atas kerusakan hasil hutan kayu dan non kayu serta spesies lainnya ditanah adat kami, serta pencemaran nama baik tokoh masyarakat yang dianggap Perusahaan melakukan gugatan yang mengada-ada dan sok tau
  8. Untuk tuntutan ganti rugi kepada pihak Perusahaan dari kami masyarakat pemilik tanah adat/pemegang kuasa tuntutan, point yang kami sampaikan. Antara lain, Perusahaan harus menyiapkan dan memberikan bukti pembayaran kayu mulai dari RKT atau Kerja Tahunan Tahun 2021 sampai 2022. *Sudirman
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas