14 Jul 2021 | Dilihat: 458 Kali
ORI Temukan Inkonsistensi Pelaksanaan PPKM
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (foto: Fatimah ORI)
SKOR News, Jakarta - Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman yakni dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi Pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pada Tanggal, 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, Ombudsman akan melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid-19 namun kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19, kita melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ujar Robert di Jakarta, Rabu (14/7/21).
Untuk itu, Robert menilai Pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional.
“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19, ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan sangat diperlukan” tegas Robert.
Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Jadi, penting untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” tuturnya.
Selain itu, Ombudsman berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu, kami juga membuka posko-posko pengaduan jika ada warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” terang Robert dalam siaran persnya yang diterima skornews, (14/7).
Nantinya, hasil dari Kajian Sistemik ini akan disampaikan kepada pemerintah yang memuat temuan-temuan di lapangan serta saran perbaikan yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan Covid-19.
Robert berharap, saran Ombudsman RI ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang terkait dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional. *Rizki