15 Feb 2022 | Dilihat: 506 Kali

Presiden PKS Desak Pemerintah Cabut Syarat Cair JHT 56 Tahun

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Ahmad Syaikhu desak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Sungguh terkejut kita mendengar ini, saat rakyat menjerit dengan meroketnya harga dan semakin langkanya minyak goreng, berita pahit pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saya mendesak agar Permenaker ini dicabut segera," tulis Ahmad Syaikhu dalam akun sosial medianya pada Senin (14/2/22).

Syaikhu menekankan ketentuan pencairan dana JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa kemanusiaan.

"Ada ketentuan di dalamnya bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Buruh menolak. Rekan-rekan saya di Fraksi PKS DPR RI juga berteriak lantang. Ini sangat mencederai rasa kemanusiaan. Ini juga mengoyak baju keadilan," tegas Syaikhu.

Syaikhu menguraikan bahwa dana JHT merupakan hak karyawan yang berasal dari potongan gaji mereka.

"Uang JHT ini berasal dari potongan gaji karyawan. Setiap bulan disetorkan dalam jumlah tertentu. Itu artinya dana JHT adalah uang mereka, dari keringat mereka selama bekerja siang malam," jelas Syaikhu.

Syaikhu menyesalkan kebijakan baru tersebut sebab sama saja dengan menahan hak karyawan.

"Tak malukah pemerintah melakukan ini? Menahan hak mereka dengan berbagai alasan. Hidup rakyat kian terhimpit, jangan tambah lagi dengan kebijakan yang membuat rakyat semakin terjepit," kata Anggota DPR RI Fraksi PKS ini. *Marman (s:pks)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas